Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Dugaan Kriminalisasi, Pria Paruh Baya Laporkan Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang Ke Propam

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 12:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Nguan Seng alias Henky (82). Anehnya, dugaan kriminalisasi ini imbas dari jual beli lahan.

Kuasa hukum, Nguan Seng alias Henky, Herdika Sukma Negara menceritakan, kliennya awalnya melakukan kesepakatan menjual bidang tanah seluas 9 Ha kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 Ha dengan harga yang disepakati adalah sebesar Rp 6.7 miliar dan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha.

"Terhadap penjualan tahap pertama tersebut maka telah dilakukan jual beli secara tunai menurut hukum tanah nasional dalam hal mana klien kami (selaku pemilik bidang tanah dan pihak Penjual) telah menyerahkan hak kepemilikan bidang tanah tersebut kepada Sdr. Laurence M. Takke sebagai pihak Pembeli dan sebaliknya Sdr. Laurence M. Takke telah memberikan uang pembelian sebesar Rp 6.7 miliar kepada Klien kami sebagai pihak pemilik bidang tanah dan juga sebagai pihak Penjual," kata Herdika kepada wartawan, Kamis (22/4).


Sementara terkait proses penjualan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha  tersebut telah disepakati belum dapat dilakukan atau direaliasikan antara Henky dengan Laurence M. Takke dikarenakan alasan bahwa masih ada permasalahan yang harus diselesaikan oleh Henky dengan Dahlan yang mengaku sebagai pemilik asal. Terkait persoalan Dahlan itu, kata Herdika, klienny telah mengadukannya ke Polres Tanjung Pinang pada 10 Desember 2019.

"Klien kami berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019)," ujar dia.

Terhadap permasalahan itu, kata Herdika, kliennya dan Laurence M. Takke telah sepakat untuk membuat dan menandatangani suatu kesepakatan bersama secara tertulis dalam Akta Kesepakatan Bersama yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Laurence M. Takke sebagai Pihak Kedua/Pihak Pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah.

Berdasarkan Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019 tersebut maka belum pernah ada penyerahan uang pembelian dari Sdr. Laurence M. Takke kepada kliennya untuk penjualan bidang tanah tahap dua seluas 6 Ha, sehingga belum timbul adanya kerugian materiil yang diderita oleh Laurence M. Takke.

Akan tetapi, Laurence M. Takke, justru melaporkan kliennya ke Kepolisian Resor Tanjung Pinang pada tanggal 20 Agustus 2019, atas dugaan tindak pidana penipuan. Tak berselang lama, ungkap Herdika, kliennya justru dijerat jadi tersangka.

"Bahwa Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung dalam jangka waku yang sangat singkat, yaitu 3 hari terhitung sejak adanya SPrint Dik Nomor Sp.Sidik/15/II/2021/Reskrim sampai dengan adanya Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 telah menetapkan Klien kami sebagai tersangka tanpa melalui adanya proses gelar perkara pra penyidikan," ujar dia.

Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, kata Herdika, pihaknya telah melaporkannya ke Divisi Propam Polri dan Biro Pengawasan Penyidik atau Wasidik Polri. Selain itu, kata Herdika, pihaknya telah mengajukan upaya praperadilan terkait dengan tidak sahnya penetapan tersangka kliennya.

"Termasuk halnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesa, yang memiliki fungsi pengawasan dan koreksional terhadap adanya dugaan serangkaian tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang tersebut," tandas Herdika.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya