Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers pengungkapan narkotika dari WNA asal Nigeria di Mapolda Metro Jaya/Net

Presisi

Polda Metro Sita Ribuan Ekstasi Dari WNA Asal Nigeria

SENIN, 19 APRIL 2021 | 21:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial FUO atas kasus penyalahgunaan narkotika. Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan ribuan butir narkotika jenis ekstasi.

Kasus ini terungkap dari adanya laporan yang masuk ke polisi jika akan ada pengiriman ekstasi dari luar negeri ke Indonesia beberapa waktu yang lalu. Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai mulai menyelidiki kasus tersebut.

"Kerja sama Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai mengamankan seorang wanita, ini wanita yang mau ambil paket tersebut di kantor Pos Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/4).


Polisi langsung menyita paket yang disinyalir merupakan narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 5.380 butir ekstasi berhasil disita polisi dalam kasus ini.

"Barang haram ini ekstasi jumlahnya 5.380 butir dikirim melalui via pos dari Jerman," beber Yusri.

Tak berhenti sampai disitu, polisi kemudian mendalami keterangan dari wanita yang berhasil diamankan pihaknya. Kepada polisi, wanita itu mengaku disuruh oleh seorang WNA asal Nigeria berinisial FUO.

"Setelah didalami keluar pengakuan jika dia disuruh oleh FUO, WN Nigeria. Dengan barang bukti penyidik datang ke tempat FUO di apartemen di Sunter dan berhasil diamankan si apartemenya," kata Yusri.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut termasuk masih mengembangkan jaringan ini. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto 132 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi hukuman mati.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya