Berita

Ilustrasi ondel-ondel/Net

Nusantara

Ganggu Ketertiban, Ngamen Pakai Ondel-ondel Di Depok Bisa Dipenjara

SENIN, 19 APRIL 2021 | 01:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Kota Depok bakal menindak tegas pengamen ondel-ondel yang beroperasi di jalanan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan, tindakan tegas itu sejalan dengan Perda Kota Depok 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Pengamen ondel-ondel yang berada di jalan akan kami tindak tegas sesuai Perda," ujar Lienda dalam keterangannya, Minggu (18/4).


Selain mengganggu ketertiban umum, pengamen ondel-ondel yang beroperasi di jalanan juga mengganggu para pengguna jalan, terutama pengendara motor.

Dikatakan Lienda, dalam Perda tersebut diatur sanksi pidana kurungan atau denda bagi siapa saja yang melanggar. Sementara pada Pasal 18, ditegaskan bahwa meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum adalah dilarang.

Menurut Lienda, pihaknya sudah melakukan sosialisasi adanya larangan tersebut kepada para pengamen dan pengemis.

"Termasuk pengamen ondel-ondel," demikian Lienda seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya