Berita

Ilustrasi ondel-ondel/Net

Nusantara

Ganggu Ketertiban, Ngamen Pakai Ondel-ondel Di Depok Bisa Dipenjara

SENIN, 19 APRIL 2021 | 01:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Kota Depok bakal menindak tegas pengamen ondel-ondel yang beroperasi di jalanan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan, tindakan tegas itu sejalan dengan Perda Kota Depok 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Pengamen ondel-ondel yang berada di jalan akan kami tindak tegas sesuai Perda," ujar Lienda dalam keterangannya, Minggu (18/4).


Selain mengganggu ketertiban umum, pengamen ondel-ondel yang beroperasi di jalanan juga mengganggu para pengguna jalan, terutama pengendara motor.

Dikatakan Lienda, dalam Perda tersebut diatur sanksi pidana kurungan atau denda bagi siapa saja yang melanggar. Sementara pada Pasal 18, ditegaskan bahwa meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum adalah dilarang.

Menurut Lienda, pihaknya sudah melakukan sosialisasi adanya larangan tersebut kepada para pengamen dan pengemis.

"Termasuk pengamen ondel-ondel," demikian Lienda seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya