Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Selama Periode Larangan Mudik, SIKM Di Jakarta Kembali Berlaku

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hanya akan mengoperasikan satu terminal bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), yaitu Terminal Pulogebang, selama periode larangan mudik Lebaran yang ditetapkan pemerintah mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

"Sementara untuk Terminal lainnya seperti Kampung Rambutan, Kalideres, dan Tanjung Priok akan dilakukan pelarangan operasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo seperti dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (9/4).

Selain menutup sejumlah akses terminal bus AKAP, Dishub DKI juga kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan disesuaikan dengan mekanisme yang diatur Satgas Covid-19.


Dijelaskan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, ada 3 kategori kelompok yang wajib menyertakan SIKM.

"Pertama bagi institusi pemerintah tentu harus dilengkapi surat izin jalan dari minimal eselon 2, selanjutnya bagi petugas maupun karyawan perusahaan juga dilengkapi surat jalan dari direktur perusahaan yang bersangkutan," tutur Syafrin.

"Sementara dari masyarakat ataupun dari pekerjaan nonformal itu dilengkapi dengan izin keluar masuk dari Kelurahan," pungkas Syafrin.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya