Berita

Pengacara Lucas mengenakan rompi tersangka orange usai ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro/Net

Hukum

MA Bebaskan Pengacara Lucas Dari Tuduhan Merintangi KPK

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 21:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Agung (MA) membebaskan pengacara Lucas atas tuduhan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Eddy Sindoro. Lucas dibebaskan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan.

Pengajuan PK Lucas teregister di MA dengan nomor perkara 79 PK/Pid.Sus/2021. Sidang PK dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan Abdul Latief, dan Sofyam Sitompul. Sidang PK ini diputus oleh Majelis Hakim pada 7 April 2021. Dalam website resmi kepaniteraan MA, amar putusan dinyatakan 'kabul'.

Penasihat hukum Lucas, Aldres J. Napitupulu membenarkan ihwal putusan ini. Namun, dia belum berkata banyak karena masih menunggu salinan resmi dari MA.


"Seharusnya bebas. Terbukti tidak bersalah. Cuma kami masih menunggu petikan resmi," kata Aldres saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).

Dalam memori PK yang diajukannya, Lucas menuntut agar nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Dia juga meminta segera dibebaskan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Sebelumnya, Lucas telah dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK untuk tersangka Eddy Sindoro saat itu. MA telah mengurangi vonis Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya