Ketua KRLUPB saat konferensi pers beberapa waktu lalu/RMOLLampung
Pelapor pelanggaran etik Bawaslu Lampung, Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), sudah tak sabar menunggu pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein Darma Cane mengatakan, perkara ini sudah dilaporkannya sejak Januari 2021 pasca putusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"DKPP pun sudah selesai menggelar sidang pemeriksaan dan kini tinggal menunggu sidang putusan. Entah alasan apa, namun hingga April 2021 belum juga ada kesimpulan," katanya, Selasa (6/4), dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Akibat menunggu putusan DKPP yang cukup lama, Ia pun merasa cemas.
"Jujur saja, kami dan banyak pihak lantas jadi cemas dengan DKPP. Sesungguhnya mampukah DKPP memberikan putusan yang adil bagi masyarakat Bandarlampung?" tambahnya.
Menurutnya, publik masih ingat dengan kegaduhan akibat putusan Bawaslu Lampung 6 Januari lalu. Apalagi ketika putusan itu dianulir oleh Mahkamah Agung.
Kemudian, pro kontra akibat putusan ini ikut menjadi pembahasan nasional di DPR RI hingga level menteri. Ia berharap DKPP bisa mengeluarkan putusan yang adil atas laporan ini.
"Yaitu memecat Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Lampung dari posisi mereka sebagai komisioner Bawaslu Lampung, meski banyak pihak mensinyalir bahwa Komisioner Bawaslu Lampung juga dikenal dikenal dekat dengan kekuasaan," pungkasnya.