Berita

Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan/Net

Nusantara

Aa Umbara Jadi Tersangka, Bupati Bandung Barat Bakal Dijabat Mantan Selebriti

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 13:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Aa Umbara Sutisna berujung kosongnya kursi Bupati Bandung Barat.

Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna (AUS), telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Kekosongan kursi orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat ini membuat eks selebriti, Hengky Kurniawan, berpeluang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat.


Menurut pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah, agar kepala daerah bisa fokus dalam menghadapi masalah hukumnya, biasanya ia akan dinonaktifkan dahulu.

Menurut Amir, dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota. Apabila, gubernur, bupati, dan walikota di suatu daerah sedang berhalangan sementara," kata Amir, Jumat (2/4), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Dengan demikian, Hengky yang ngetop lewat sinetron "ABG" ini berpeluang menjadi orang nomor satu di Pemkab Bandung Barat hingga 2023 mendatang.

Seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tahap penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Bandung Barat sudah dilakukan pada Maret 2021 dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) yang merupakan anak dari Aa Umbara, dan M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri dari ASN Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Lanjut Alex, KPK pun resmi menahan satu orang tersangka.

Yaitu M. Totoh Gunawan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 hingga 20 April di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sedangkan dua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," terang Alex.

Penyidik KPK pun akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang kepada Aa Umbara dan anaknya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya