Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Hukum

Jaksa Tuntut Syahganda 6 Tahun, ProDEM: Ini Adalah Peradilan Sesat!

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 18:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntut jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, tidak adil menurut Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).

Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDEM Iwan Sumule, peradilan untuk Syahganda Nainggolan ini patut dicap tidak benar. Karena, dalam fakta persidangan tidak menunjukkan adanya tindak pidana melanggar menyiarkan kabar bohong yang membuat keonaran, sebagaimana diatur di dalam pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang KUHP.

"Proses hukum yang ada, yang sudah kita lihat mulai dari saksi-saksi, alat bukti, menunjukkan bahwa peradilan ini adalah peradilan yang sesat," ujar Iwan Sumule saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di PN Depok, Kamis (1/4).


Menurut Iwan Sumule, dari beberapa fakta yang muncul di dalam persidangan sangat nampak bahwa bukti-bukti yang disampaikan JPU direkayasa.

"Baik itu BAP-nya dan sebagainya. Artinya, bahwa proses hukum terhadap bung Syahganda ini kalau diteruskan pasti tidak akan memberikan rasa keadilan, dia akan melukai rasa keadilan rakyat," katanya.

Bahkan disebutkan oleh Iwan Sumule, saksi yang ditampilkan JPU dalam persidangan bertolak belakang dengan tuntutan hari ini. Di mana, kicauan Syahganda bukan menjadi satu alasan pendemo menolak RUU Omnibus Law Oktober 2020 lalu ikutvturun ke jalan hingga memicu kerusuhan.

"Kan kemarin sudah sempat yang dihadirkan dalam persidangan, soal bahwa ada saksi yang dianggap bahwa dia ikut dalam demonstrasi ketika melihat instagram dari bung Syahganda, sehingga dia merasa tertarik untuk ikut demonstrasi dan demonstrasi tersebut menimbulkan kerusuhan," ucap Iwan Sumule.

"Dari fakta itu tidak menunjukkan (bukti) dia melakukan itu. Karena Bung Syahganda tidak punya Instagram. Artinya saksi yang dihadirkan pun sudah direkayasa," sambungnya.

Maka dari itu, Iwan Sumule menganggap Jaksa tidak mengikuti kata hati nuraninya dalam menuntut Syahganda Nainggolan.

"Karena sudah semestinya Syahganda itu dituntut bebas dari apa yang selama ini didakwakan kepada dia," demikian Iwan Sumule menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya