Habib Rizieq Shihab saat mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsinya dalam persidangan di PN Jaktim/Repro
Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi alias nota pembelaan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3), JPU menyinggung tentang revolusi akhlak yang digagas Habib Rizieq.
Jaksa menilai sikap Habib Rizieq tidak mencerminkan revolusi akhlak yang digaungkannya seketika kembali ke Indonesia.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya, karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas," kata JPU dalam tanggapannya di PN Jakarta Timur.
Lalu Jaksa justru menceramahi balik Habib Rizieq dengan menyampaikan bahwa setiap manusia yang ada di dunia adalah ciptaan Allah SWT, yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT.
"Yang membedakan hanyalah ketakwaannya. Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri," tambahnya.
Untuk itu, Jaksa meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi Habib Rizieq dan tim pengacara. Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi.