Berita

Pendiri Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja dalam diskusi virtual RMOL World View pada 15 Maret 2021/Repro

Dunia

Pelanggaran HAM Di Myanmar, Apa Yang Bisa Dilakukan Oleh ASEAN?

SENIN, 15 MARET 2021 | 15:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Situasi di Myanmar semakin kacau dengan meningkatnya kekerasan terhadap masyarakat sipil. Dalam satu hari protes pada Minggu (14/3) saja, setidaknya ada 39 orang dilaporkan meninggal dunia.

Asosiasi Bantuan Tahanan Politik (AAPP) menyebut, sejak kudeta pada 1 Februari, total korban jiwa dari pengunjuk rasa Myanmar sudah mencapai 126 orang. Hingga Sabtu (13/3), lebih dari 2.150 orang ditangkap, dan lebih dari 300 di antaranya sudah dibebaskan.

Tingginya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat keamanan terhadap pengunjuk rasa di Myanmar membuat banyak negara sudah memberlakukan dan mempertimbangkan tanggapan, termasuk sanksi.


Di ASEAN, negara-negara anggota telah menyatakan kecaman terhadap kekerasan yang terjadi di Myanmar. Termasuk dalam Pertemuan Informal Menteri Luar Negeri ASEAN pada 2 Maret.

Menurut pakar hubungan internasional, Dinna Prapto Raharja, ASEAN merupakan kerja sama kawasan yang "unik", di mana negara-negara anggota tidak memberikan kewenangan terhadap organisasi untuk membuat keputusan. Alih-alih, ASEAN memiliki mekanisme konsensus yang harus dilakukan oleh kepala negara.

"Pengambil keputusan di ASEAN itu kapala negara, bukan menlu, bukan para menteri lain. Kalau kepala negara tidak sepakat satu sama lain, tidak ada keputusan," ujar Dinna dalam diskusi virtual RMOL World View pada Senin (15/3).

Dengan mekanisme tersebut, Dinna mengatakan, sulit, bahkan tidak mungkin bagi ASEAN untuk menyetujui posisi apapun terkait Myanmar. Itu lantaran Myanmar sendiri memiliki satu suara, di mana kekuasaan saat ini tidak diakui karena hasil rebut paksa dari pemerintahan sipil yang terpilih.

Terlebih, dalam pertemuan ASEAN sejauh ini, Myanmar hanya mengirim perwakilan militer, sedangkan partisipasi pemerintahan sipil belum ada. Keterlibatan kepala negara sebagai pengambil keputusan di ASEAN pun belum terjadi.

Tidak Ada Mekanisme Hukuman di ASEAN

Tidak seperti organisasi kawasan lainnya, ASEAN tidak memiliki mekanisme "hukuman", termasuk sanksi untuk negara anggota, sehingga tidak dapat memberikan tekanan untuk junta militer.

Sejak awal didirikan, Dinna menjelaskan, ASEAN memiliki keterbatasan karena hanya memiliki landasan kerja sama dan upaya saling membantu. Tidak seperti PBB yang dapat memberikan resolusi agar unsur-unsur di dalamnya dapat mengubah perilaku.

"Paling banter itu skipping, mengecualikan," kata pendiri Synergy Policies itu.

"Misalnya Myanmar pernah 2005 itu ada pengambilan kekuasan tidak sah. Pada 2006, Myanmar (memiliki) jatah menjadi Ketua ASEAN, itu di-skip, dilompati," jelasnya.

Masyarakat Sipil ASEAN Harus Bersuara

Dinna menjelaskan, situasi di Myanmar sangat kompleks, di mana ada banyak kelompok yang berbeda di dalam negeri, serta peran aktor-aktor dari luar negeri.

Namun, situasi saat ini menunjukkan konflik antara militer dan sipil sangat nyata. Sehingga peran militer dan sipil perlu difasilitasi oleh ASEAN.

"Seharusnya militer-militer ASEAN turun dan bersatu, mengingatkan kalau terjadi perang, aturan internasional tidak seperti itu," ujar Dinna.

Di sisi lain, berdasarkan Piagam ASEAN, ASEAN memiliki fokus pada masyarakat atau people center. Untuk itu, menurut Dinna, masyarakat sipil di negara-negara anggota ASEAN juga perlu bersuara, memberikan dukungan solidaritas untuk mendorong agar pengambil keputusan bergerak.

Sayangnya, Dinna menuturkan, masyarakat sipil di beberapa negara ASEAN tidak vokal dengan berbagai kondisi.

Di Thailand, masyarakat sipil sulit menyatakan pendapat karena adanya tekanan terhadap demonstran. Sementara di Filipina, posisi pemerintah tampak acuh tak acuh sehingga masyarakat sipil tidak tergerak.

"Ini yang ironis menurut saya," pungkasnya.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya