Berita

Pendiri Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja dalam diskusi virtual RMOL World View pada 15 Maret 2021/Repro

Global

Pelanggaran HAM Di Myanmar, Apa Yang Bisa Dilakukan Oleh ASEAN?

SENIN, 15 MARET 2021 | 15:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Situasi di Myanmar semakin kacau dengan meningkatnya kekerasan terhadap masyarakat sipil. Dalam satu hari protes pada Minggu (14/3) saja, setidaknya ada 39 orang dilaporkan meninggal dunia.

Asosiasi Bantuan Tahanan Politik (AAPP) menyebut, sejak kudeta pada 1 Februari, total korban jiwa dari pengunjuk rasa Myanmar sudah mencapai 126 orang. Hingga Sabtu (13/3), lebih dari 2.150 orang ditangkap, dan lebih dari 300 di antaranya sudah dibebaskan.

Tingginya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat keamanan terhadap pengunjuk rasa di Myanmar membuat banyak negara sudah memberlakukan dan mempertimbangkan tanggapan, termasuk sanksi.


Di ASEAN, negara-negara anggota telah menyatakan kecaman terhadap kekerasan yang terjadi di Myanmar. Termasuk dalam Pertemuan Informal Menteri Luar Negeri ASEAN pada 2 Maret.

Menurut pakar hubungan internasional, Dinna Prapto Raharja, ASEAN merupakan kerja sama kawasan yang "unik", di mana negara-negara anggota tidak memberikan kewenangan terhadap organisasi untuk membuat keputusan. Alih-alih, ASEAN memiliki mekanisme konsensus yang harus dilakukan oleh kepala negara.

"Pengambil keputusan di ASEAN itu kapala negara, bukan menlu, bukan para menteri lain. Kalau kepala negara tidak sepakat satu sama lain, tidak ada keputusan," ujar Dinna dalam diskusi virtual RMOL World View pada Senin (15/3).

Dengan mekanisme tersebut, Dinna mengatakan, sulit, bahkan tidak mungkin bagi ASEAN untuk menyetujui posisi apapun terkait Myanmar. Itu lantaran Myanmar sendiri memiliki satu suara, di mana kekuasaan saat ini tidak diakui karena hasil rebut paksa dari pemerintahan sipil yang terpilih.

Terlebih, dalam pertemuan ASEAN sejauh ini, Myanmar hanya mengirim perwakilan militer, sedangkan partisipasi pemerintahan sipil belum ada. Keterlibatan kepala negara sebagai pengambil keputusan di ASEAN pun belum terjadi.

Tidak Ada Mekanisme Hukuman di ASEAN

Tidak seperti organisasi kawasan lainnya, ASEAN tidak memiliki mekanisme "hukuman", termasuk sanksi untuk negara anggota, sehingga tidak dapat memberikan tekanan untuk junta militer.

Sejak awal didirikan, Dinna menjelaskan, ASEAN memiliki keterbatasan karena hanya memiliki landasan kerja sama dan upaya saling membantu. Tidak seperti PBB yang dapat memberikan resolusi agar unsur-unsur di dalamnya dapat mengubah perilaku.

"Paling banter itu skipping, mengecualikan," kata pendiri Synergy Policies itu.

"Misalnya Myanmar pernah 2005 itu ada pengambilan kekuasan tidak sah. Pada 2006, Myanmar (memiliki) jatah menjadi Ketua ASEAN, itu di-skip, dilompati," jelasnya.

Masyarakat Sipil ASEAN Harus Bersuara

Dinna menjelaskan, situasi di Myanmar sangat kompleks, di mana ada banyak kelompok yang berbeda di dalam negeri, serta peran aktor-aktor dari luar negeri.

Namun, situasi saat ini menunjukkan konflik antara militer dan sipil sangat nyata. Sehingga peran militer dan sipil perlu difasilitasi oleh ASEAN.

"Seharusnya militer-militer ASEAN turun dan bersatu, mengingatkan kalau terjadi perang, aturan internasional tidak seperti itu," ujar Dinna.

Di sisi lain, berdasarkan Piagam ASEAN, ASEAN memiliki fokus pada masyarakat atau people center. Untuk itu, menurut Dinna, masyarakat sipil di negara-negara anggota ASEAN juga perlu bersuara, memberikan dukungan solidaritas untuk mendorong agar pengambil keputusan bergerak.

Sayangnya, Dinna menuturkan, masyarakat sipil di beberapa negara ASEAN tidak vokal dengan berbagai kondisi.

Di Thailand, masyarakat sipil sulit menyatakan pendapat karena adanya tekanan terhadap demonstran. Sementara di Filipina, posisi pemerintah tampak acuh tak acuh sehingga masyarakat sipil tidak tergerak.

"Ini yang ironis menurut saya," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya