Berita

Presiden Suriah Bashar al-Assad dan istrinya Asma/Net

Dunia

Kantor Hukum Pemerhati HAM Ajukan Tuntutan Pada Istri Presiden Suriah Bashar al-Assad

SENIN, 15 MARET 2021 | 09:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Istri Presiden Suriah Bashar al-Assad, Asma al-Assad menghadapi kemungkinan tuntutan atas kejahatan terhadap kemanusiaan karena dianggap menghasut dan mendorong tindakan terorisme terhadap rakyat di negaranya.

Tuntutan hukum tersebut diajukan oleh Guernica 37 International Justice Chambers, sebuah firma hukum hak asasi manusia pada Sabtu (13/3) waktu setempat.

Pengajuan rahasia tersebut disampaikan ke Unit Kejahatan Perang dari Komando Kontra-Terorisme Kepolisian Metropolitan untuk membuka penyelidikan terhadap istri Assad, yang memiliki kewarganegaraan ganda Suriah-Inggris.


"Tim hukum di Guernica 37 International Justice Chambers telah menyelidiki masalah ini selama beberapa bulan dan telah mengajukan dua pengajuan rahasia dengan Unit Kejahatan Perang," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Minggu (14/3).

“Penting untuk meminta pertanggungjawaban tidak hanya mereka yang melakukan kejahatan mengerikan ini, tetapi juga mereka yang mempromosikan, menghasut, mendorong, dan memuliakan tindakan semacam itu. Kami berusaha untuk memastikan bahwa proses kebenaran dan keadilan dilakukan secara setara untuk semua orang tanpa memandang status dan kedudukan," lanjut pernyataan itu.

Firma hukum yang berbasis di London tersebut meminta Asma al-Assad untuk menghadapi persidangan di hadapan pengadilan Inggris di mana prosesnya akan independen dan tidak memihak dan hanya akan melihat bukti terlepas dari pertimbangan politik apa pun.

"Ini adalah langkah penting dalam meminta pertanggungjawaban pejabat politik senior atas tindakan mereka dan memastikan bahwa suatu Negara, melalui proses hukum yang independen dan tidak memihak, bertanggung jawab atas tindakan warga negaranya sendiri," tambah pernyataan itu.

Guernica 37 yang berspesialisasi dalam litigasi transnasional yang menegakkan hak asasi manusia dan norma pidana internasional di pengadilan nasional, menuduh rezim Suriah melakukan penyiksaan sistematis dan pembunuhan warga sipil.

Mengutip berbagai sumber dan saksi, perusahaan tersebut mengatakan rezim tersebut menggunakan serangkaian taktik untuk menekan protes dan memberikan sanksi penggunaan kekuatan yang berlebihan dan mematikan terhadap warga sipil Suriah.

Ini termasuk menembakkan peluru tajam tanpa pandang bulu ke pengunjuk rasa sipil, penggunaan senjata kimia, dan penahanan sewenang-wenang massal terhadap warga sipil tanpa akses ke pengacara atau pengadilan yang adil, kata perusahaan itu.

"Pemerintah Suriah jelas bersalah atas pendekatan sistematis terhadap penyiksaan dan pembunuhan warga sipil," bunyi pernyataan itu.

 â€œKami melihat pendekatan sistematis ini dibuktikan di semua tahap bahkan sebelum konflik bersenjata terjadi di dalam Negara, mereka yang berusaha untuk memprotes rezim dijadikan sasaran penangkapan sewenang-wenang, penahanan tidak sah, penyiksaan dan bentuk perlakuan buruk lainnya selama itu. penahanan dan akhirnya eksekusi ekstra-yudisial," kata pernyataan itu.

Pada Maret 2011, rakyat Suriah, yang terinspirasi oleh peristiwa di Mesir dan Tunisia, bangkit melawan rezim Bashar al-Assad dan menuntut reformasi politik dan kebebasan.

Apa yang dimulai sebagai demonstrasi damai dengan cepat berubah menjadi perang saudara ketika orang-orang Suriah dipaksa untuk mengangkat senjata untuk membela diri dari rezim yang kejam.

Sekarang di tahun ke-10, konflik Suriah berkecamuk dan belum ada tanda-tanda akan berakhir.

Pernyataan Guernica 37 mengatakan, lebih dari setengah juta warga sipil Suriah telah tewas dalam konflik tersebut, lebih dari satu juta lainnya terluka parah, dan lebih dari 12 juta orang telah mengungsi, baik secara internal, atau eksternal di negara lain.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya