Berita

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana/RMOLLampung

Nusantara

Keluar Zona Merah, Walikota Bandarlampung Segera Izinkan Resepsi Pernikahan

SELASA, 09 MARET 2021 | 09:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada kabar gembira bagi warga Kota Bandarlampung yang berencana menggelar resepsi pernikahan.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, segera mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi lainnya. Hal ini dilakukan seiring makin menurunnya penyebaran Covid-19 di Bandarlampung.

Sejauh ini, sudah ada 4 kabupaten di Lampung yang masuk zona kuning atau kategori rendah. Sementara sisanya masuk kategori sedang (zona oranye).


"Kalau untuk hajatan, dalam waktu ini akan dikeluarkan (SE), cuma memang ada peraturan yang harus ditaati, karena kita kan mau masuk ke zona hijau," kata Eva usai membuka forum lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di Command Center Kominfo, Senin (8/3).

Lanjut Eva, jika resepsi sudah memulai diizinkan kembali, ia berpesan kepada warga untuk menaati peraturan yang telah ditentukan.

"Kalau mau menaati peraturan kami dari pemerintah kota siap juga mendukung, apalagi itu bisa menjadi pemasukan bagi wedding organizer dan kita juga takut kalau mereka tidak bisa menghidupkan anggotanya," tutur Eva, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Tambahnya, walaupun resepsi diperbolehkan dan jam operasional bagi pasar modern ditambah, ia berharap masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, sehingga target Bandarlampung zona hijau bisa tercapai.

"Bunda dengan teman-teman dari pemerintah kota kalau sendiri ya tidak bisa, tapi kalau kita sama-sama insyaAllah. Apalagi kita sekarang sudah ada kampung tangguh, satgas tingkat bawah juga kita bentuk," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya