Berita

Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri/Ist

Nusantara

Satpol PP DKI Raih Penghargaan Karya Bhakti Peduli, Anies Tetap Ingatkan Soal Protokol

MINGGU, 07 MARET 2021 | 02:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memamerkan penghargaan yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yaitu Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP.

Melalui akun Facebook resminya, Anies mengatakan, penghargaan ini semakin memperkuat komitmen dan integritas Satpol PP DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Daerah (perda).

“Alhamdulillah, Kamis (4/3) lalu menerima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri RI. Penghargaan diserahkan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah bersama Direktur Satpol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta,” tulis Anies yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (6/3).


Menurut Anies, penghargaan disampaikan berdasarkan kriteria penilaian sesuai Pemendagri No 17 Tahun 2019. Hal ini merupakan bentuk apresiasi Mendagri terhadap kepala daerah yang telah memberikan dukungan penuh dalam peningkatan peran, tanggung jawab, serta peningkatan tugas dan fungsi Satpol PP di daerahnya.

Penghargaan ini semakin memperkuat komitmen dan integritas Satpol PP DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

"Terutama di masa pandemi ini, Satpol PP bukan sekadar menegakkan peraturan," kata Anies.

Lebih dari itu, sambung Anies, penindakan dan pengawasan yang dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya virus corona.

"Pada setiap tindakan tunjukkan bahwa kita bekerja atas nama negara, karena itu harus bertindak sesuai dengan seluruh protokol yang dimiliki Satpol PP," pungkas Anies.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya