Berita

Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri/Ist

Nusantara

Satpol PP DKI Raih Penghargaan Karya Bhakti Peduli, Anies Tetap Ingatkan Soal Protokol

MINGGU, 07 MARET 2021 | 02:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memamerkan penghargaan yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yaitu Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP.

Melalui akun Facebook resminya, Anies mengatakan, penghargaan ini semakin memperkuat komitmen dan integritas Satpol PP DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Daerah (perda).

“Alhamdulillah, Kamis (4/3) lalu menerima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri RI. Penghargaan diserahkan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah bersama Direktur Satpol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta,” tulis Anies yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (6/3).


Menurut Anies, penghargaan disampaikan berdasarkan kriteria penilaian sesuai Pemendagri No 17 Tahun 2019. Hal ini merupakan bentuk apresiasi Mendagri terhadap kepala daerah yang telah memberikan dukungan penuh dalam peningkatan peran, tanggung jawab, serta peningkatan tugas dan fungsi Satpol PP di daerahnya.

Penghargaan ini semakin memperkuat komitmen dan integritas Satpol PP DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

"Terutama di masa pandemi ini, Satpol PP bukan sekadar menegakkan peraturan," kata Anies.

Lebih dari itu, sambung Anies, penindakan dan pengawasan yang dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya virus corona.

"Pada setiap tindakan tunjukkan bahwa kita bekerja atas nama negara, karena itu harus bertindak sesuai dengan seluruh protokol yang dimiliki Satpol PP," pungkas Anies.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya