Berita

Mantan Perdana Menteri Prancis, Edouard Balladur/Net

Dunia

Setelah Nicolas Sarkozy, Pengadilan Prancis Akan Vonis Mantan PM Atas Skandal Korupsi

KAMIS, 04 MARET 2021 | 17:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satu lagi pejabat tinggi Prancis terjerat kasus korupsi. Mantan Perdana Menteri Edouard Balladur diduga melakukan suap kesepakatan senjata untuk membiayai kampanyenya.

Dimuat AFP, Balladur yang saat ini berusia 91 tahun diduga menggunakan suap kesepakatan senjata pada 1990-an dengan Pakistan dan Arab Saudi untuk membantu mendukung kampanyenya.

Kasus itu juga menjerat enam orang yang telah dijatuhi hukuman penjara. Termasuk mantan Menteri Pertahanan Fracois Leotard yang berusia 78 tahun dan membantah tuduhan tersebut.


Jaksa penuntut sendiri telah meminta Balladur untuk dijatuhi hukuman percobaan penjara satu tahun dan denda 50 ribu euro.

Baik Balladur dan Leotard didakwa pada 2017 dengan keterlibatan penyalahgunaan aset perusahaan atas penjualan kapal selam ke Pakistan dan fregat ke Arab Saudi antara 1993 hingga 1995.

Penyelidik menemukan 13 juta franc hasil suap dari kesepakatan tersebut. Saat ini bernilai sekitar 2,8 juta euro, setelah memperhitungkan inflasi.

Sebagian besar uang itu diduga telah disalurkan ke pencalonan presiden Balladur tahun 1995 yang gagal, atau ketika tahun-tahun terakhirnya menjadi perdana menteri era kepresidenan Francois Mitterrand.

Kasus ini dikenal sebagai "Kasus Karachi". Lantaran baru terungkap selama penyelidikan pemboman tahun 2002 di Karachi, Pakistan yang menargetkan bus yang mengangkut insinyur Prancis.

Lima belas orang tewas, termasuk 11 insinyur yang mengerjakan kontrak kapal selam, dan jaringan teror Al-Qaeda awalnya dicurigai melakukan serangan itu.

Tetapi fokus kemudian bergeser ke kesepakatan kapal selam. Ketika itu para penyelidik mempertimbangkan apakah pemboman itu merupakan balas dendam atas keputusan mantan Presiden Jacques Chirac untuk menghentikan pembayaran komisi untuk kesepakatan senjata tak lama setelah dia mengalahkan Balladur dalam pemilihan presiden.

Sementara itu, pada awal pekan ini, mantan Presiden Nicolas Sarkozy telah dinyatakan bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Meski begitu, Sarkozy masih membantah tuduhan itu dan akan mengajukan banding.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya