Berita

Kelenteng Kwan Sing Bio/Net

Nusantara

Putusan PTUN Mengakhiri Konflik TITD Kwan Sing Bio Dianggap Tepat Untuk Kedamaian Umat

KAMIS, 04 MARET 2021 | 10:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Konflik yang sempat terjadi di Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, sudah berakhir.

Secara hukum, semua konflik juga sudah inkrah. Baik kasus pengurus TITD Kwan Sing Bio di bawah Mardjono yang tidak prosedural, maupun kasus tanda daftar rumah ibadah Budha.

"Semua konflik sudah selesai, kita bersyukur, kebenaran dan keadilan selalu menang,” kata Ketua Penilik Demisioner TITD Kwan Sing Bio, Alim Sugiantoro, dalam keterangannya, Kamis (4/3), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.


Dalam surat putusannya, Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat, yakni berupa tanda daftar rumah ibadah (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020.

Lalu, surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020, perihal Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

"Keputusan tersebut sangat tepat untuk kedamaian umat yang ada di klenteng ini,” jelas Alim.

Kemudian PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha berupa tanda daftar rumah Ibadah Buddha (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020.

Mencabut surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020, hal Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Setelah itu, hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II (Mardjojo) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520 ribu.

Menurut Alim, banyak fakta yang kurang betul ketika kelenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban diajukan sebagai tanda daftar rumah ibadah Buddha. Sebab, kelenteng disini sudah ada sejak 200 tahun silam dan bukan Wihara atau tidak identik dengan Buddha.

"Kelenteng Kwan Sing Bio ini merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha, juga Tao, dan bukan wihara,” beber Alim.

Alim menjelaskan, sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali, umat di klenteng ini diminta untuk kembali bersatu dan menjaga kerukunan. Termasuk menjadikan TITD Kwan Sing Bio ini menjadi rumah ibadah bersama.

"Kelenteng ini Tri Dharma, jadi bukan milik Buddha, Khonghucu, maupun Tao, tetapi milik bersama dan jangan ada kekisruhan lagi," jelas Alim.

Lebih lanjut, Alim berpesan agar semua harus kembali damai dan bersatu. Tujuannya, agar masyarakat luar yang ingin beribadah di sini bisa nyaman dan lancar.

"Kalau kita geger terus, kita malu sama rakyat Indonesia, kita harus kembali damai,” pesan Alim Sugiantoro.

Dengan diterimanya salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan kubu Alim Sugiantoro, maka diharapkan tidak ada lagi konflik di Klenteng terbesar se Asia Tenggara tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya