Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Miris, Guru-guru Swasta Di Madura Digaji Hanya Rp 300 Ribu

KAMIS, 04 MARET 2021 | 07:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Di tengah keinginan Presiden Joko Widodo meningkatkan sumber daya manusia (SDM), para pendidik di Madura justru harus hidup jauh dari kata cukup.

Guru-guru swasta di Madura ternyata menerima honor jauh di bawah besaran UMK setempat. Di mana UMK di Madura berkisar Rp 1,9 jutaan.

Hal ini terungkap saat anggota DPRD Jawa Timur, Mathur Husyairi, turun ke lapangan di Desa Pakandangan, Kecamatan Belutoh, Kabupaten Sumenep.


Untuk gaji berdasarkan SK Sukwan (sukarelawan), mereka digaji paling rendah Rp 300 ribu dan tertinggi Rp 900 ribu.

"Guru yang ada mulai tingkat MI hingga MA atau SMA dan SMK, mereka digaji berdasarkan SK kesukwan Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, paling tinggi Rp 800-900 ribu," kata Mathur, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/3).

Politikus asal Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, untuk guru SMA/SMK yang mendapatkan SK Gubernur Jatim sediki lebih baik. Di mana gaji mereka yang awalnya Rp 900 ribu, pada APBD Jatim 2021 dinaikkan menjadi Rp 1,2 juta.

"Ini yang mendapatkan SK Gubernur. Yang kita pikirkan yang tidak mendapat SK. Ini jauh lebih banyak jumlahnya," ujarnya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim itu menegaskan, kesejahteraan guru di pedalaman terutama sekolah swasta sangat butuh perhatian.

Ia menilai harus ada kolaborasi antara empat Pemkab di Madura dan Pemprov Jatim untuk mencari solusi meningkatkan kesejahteraan. Salah satu upaya adalah mendata ulang guru-guru swasta.

"Kenapa dengan orang yang mengorbankan waktunya untuk mendidik anak bangsa tidak diopeni (diperhatikan, red). ini sesuatu cara berpikir yang salah," tandasnya.

Tak hanya kesejahteraan guru, selama ini alokasi Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang dianggarkan Pemprov Jatim juga masih jauh dari harapan kalangan penyelenggara pendidikan.

Alokasi per tahun hanya dianggarkan Rp 2,3-2,5 juta tiap murid. Padahal idealnya anggarannya adalah Rp 3,5 juta per murid.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya