Berita

Syafril Sjofyan/Net

Publika

PP Miras, Bukan Sekadar Ceroboh, Tetapi Cacat Bawaan

RABU, 03 MARET 2021 | 10:36 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

PRESIDEN Jokowi kemaren tampil, jika diperhatikan bahasa tubuh sepertinya tidak nyaman, menyampaikan bahwa lampiran III Peraturan Presiden No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut, bla..bla.
   
Tentunya mencabut atau merubah suatu Peraturan Pemerintah (PP/Perpres) termasuk lampiran, tidak bisa hanya secara lisan, "saya cabut lampiran", selesai? Karena PP bulan ketentuan hukum setaraf edaran di tingkat kelurahan atau RT/RW? Tidak cocok langsung dicopot dari papan pengumuman.

Mengatur Republik Indonesia tidak bisa secara ugal-ugalan dan seenak udel, bagaikan titah raja. Harus ada peraturan setingkat Peraturan Presiden untuk mencabut/merubah Perpres terdahulu. Perlu diingat jangan lagi dipertunjukankan kedunguan berulang kali, dalam mengelola negara yang besar ini.


Ada berbagai kalangan meminta agar kejadian serupa tidak berulang maka sebelum menandatangani apapun entah itu kebijakan atau apapun maka Presiden diharapkan membaca lengkap semua draf yang disodorkan oleh bawahan artinya presiden dianggap seroboh.

Masalahnya bukan pada sekadar kecerobohan tanda tangan PP, tapi ada pada payung hukumnya UU Cipta Kerja, jika dirunut dari UU Cipta Kerja No. 11/020 yang antara lain mengubah beberapa ketentuan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 12 ayat 2 mencantumkan bidang usaha yang tertutup dan minuman keras tidak termasuk sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

UU Cipta Kerja No. 11/2020 atau lebih dikenal sebagai UU Omnibuslaw dalam proses kelahirannya mengalami kondisi yang kontroversial, berjilid-jilid unjuk rasa masyarakat termasuk buruh dan mahasiswa menolak Omnibuslaw dan terjadi di seluruh kota besar. Ormas besar dan para akademisi diperbagai perguruan tinggi secara ilmiah menolak UU tersebut.

Terjadi banyak korban kekerasan dalam mengatasi unjuk rasa, bahkan sekarang masih ada yang meringkuk ditahanan sebagai korban UU Omnibuslaw seperti Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dkk.

Waktu itu Jokowi pasang badan bahwa Omnibuslaw dianggap menyerderhanakan perundang-undangan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian Presiden Jokowi termasuk Wakil Presiden Maruf Amin paham betul, adalah aneh jika wapres merasa terkejut dengan PP yang di dalamnya terkandung investasi miras.

Termasuk pembantu Presiden, para menteri terutama yang terkait sudah sangat paham betul dan menyadari sepenuhnya tentang PP dan UU tersebut dilahirkan dengan segala resikonya.

Memang aneh di awal periode pertama Presiden Jokowi pernah menyindir DPR terlalu banyak memuat UU, namun dengan UU Omnibuslaw akan banyak/ratusan Peraturan Presiden yang akan dibuat oleh Presiden sebagai turunan UU Cipta Kerja, bukan menyederhanakan UU yang konon hampir 1.000 halaman, malah akan ditambah ratusan PP. Ruwet dan rumit.

Peraturan Presiden No. 10/2021 yang mengatur miras "heboh" sehingga ormas MUI, NU, Muhammadiyah langsung bereaksi sehingga "terpaksa" Presiden Jokowi hanya mencabut lampiran PP Miras tersebut, menurut pengamat politik M. Rizal Fadillah mencabut lampiran hanya tipu-tipu alias ngeprank istilah milineal sekarang. Karena UU di atasnya malah membuka industri miras.

Kasus PP Miras tersebut, sebagai salah satu bola es akan ada ratusan PP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bermasalah karena UU payungnya cacat bawaan sejak lahir tidak partisipatif dilahirkan premature, dibedah dengan dikejar tayang di masa pandemi Covid 19.

Artinya, kasus PP Miras ini memang didesain untuk kepentingan sekelompok pengusaha dan investor, yang sepenuhnya dipahami oleh Jokowi,  bukan sekadar kecerobohan tanda tangan.

Penulis adalah pengamat kebijakan publik, Sekjen FKP2B, aktivis Pergerakan 77-78.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya