Berita

Menteri Luar Negeri Dominic Raab/Net

Dunia

Tanggapi Dominic Raab, China Tegaskan Dakwaan Terhadap 47 Aktivis Hong Kong Sejalan Dengan Hukum

SELASA, 02 MARET 2021 | 14:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Inggris lagi-lagi membuat kesal China dengan pernyataan terbaru Menteri Luar Negeri Dominic Raab yang kembali dianggap mencampuri urusan dalam negeri Beijing lewat komentarnya soal penuntutan 47 aktivis Hong Kong.

Raab mengatakan, bahwa dakwaan terbaru itu menunjukkan bagaimana undang-undang tersebut digunakan untuk 'menghilangkan perbedaan pendapat politik'.

"Undang-undang Keamanan Nasional melanggar Deklarasi Bersama, dan penggunaannya dengan cara ini bertentangan dengan janji yang dibuat oleh pemerintah China, dan hanya dapat semakin merusak kepercayaan bahwa undang-undang itu akan menepati masalah sensitif seperti itu," ujarnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilaporkan BBC.

Tak terima dengan pernyataan tersebut, Kedutaan Besar China di Inggris pada Senin (1/3) menyatakan keprihatinan yang besar dan penentangan keras terhadap pernyataan yang menurut mereka salah itu.

"Pernyataan pihak Inggris membingungkan benar dan salah, dan mencampuri urusan dalam negeri dan kedaulatan peradilan China. Pihak China mengungkapkan keprihatinannya yang besar dan oposisi yang kuat," kata juru bicara kedutaan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Xinhua, Selasa (2/3).

Dia mengatakan, keputusan baru-baru ini untuk mendakwa 47 aktivis yang dilakukan oleh otoritas kehakiman Hong Kong, sejalan dengan hukum dan tidak ada distorsi atau mendiskreditkan.

"China menjunjung supremasi hukum. Hong Kong adalah masyarakat di bawah aturan hukum di mana tidak ada seorang pun di atas hukum," katanya.

Jubir kedubes China itu juga mencatat bahwa 47 orang yang ditangkap itu berperan mengatur, merencanakan, dan mengambil bagian dalam acara tahun lalu, yang disebut plot 'pemilihan utama 35+' dan 'kehancuran bersama' yang bertujuan melumpuhkan pemerintah Daerah Administratif Khusus (SAR) Hong Kong dan mendorong kota itu ke jurang kekacauan.

"Otoritas terkait di Hong Kong menangkap dan mendakwa orang-orang ini, sesuai dengan hukum, karena dicurigai melanggar hukum keamanan nasional Hong Kong dan subversi kekuasaan negara," kata pernyataan itu.

"Tuduhan bahwa undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong melanggar Deklarasi Bersama Sino-Inggris, bukan masalah," kata pernyataan itu, seraya menambahkan bahwa pemerintah China mengatur SAR Hong Kong sesuai dengan Konstitusi China dan Hukum Dasar Hong Kong, bukan Deklarasi Bersama Sino-Inggris.

Urusan Hong Kong, tegas pernyataan itu, adalah murni urusan dalam negeri China dan tidak ada campur tangan eksternal dalam bentuk apa pun.

Pemerintah China tetap teguh dalam tekadnya untuk menjaga kedaulatan, keamanan dan kepentingan pembangunannya, dan untuk menentang campur tangan eksternal apa pun.
"China mendesak Inggris untuk menghormati fakta dan supremasi hukum, membuang standar ganda dan manipulasi politiknya, melihat Hukum Keamanan Nasional untuk Hong Kong SAR dan penanganan kasus oleh otoritas terkait sesuai dengan hukum dari perspektif yang obyektif dan adil," tegas jubir kedutaan.

"Segera berhenti mencampuri urusan Hong Kong, berhenti mencampuri urusan dalam negeri dan kedaulatan peradilan China, dan berhenti melangkah lebih jauh ke jalan yang salah," katanya.
Polisi Hong Kong pada Minggu (28/2) menuntut 47 orang aktivis yang ditangkap pada Januari lalu. Mereka dituntut dengan tuduhan 'berkonspirasi untuk menumbangkan kekuasaan negara'.

Populer

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

Pj Gubernur Jabar Ingatkan Dishub Tidak Ada Suap dan Pungli dalam Uji KIR

Senin, 27 Mei 2024 | 19:31

UPDATE

Pemuda Nusantara Minta Ada Tindakan Hukum pada Produsen Oli Palsu

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:05

Peran Raja Maroko untuk Palestina Disorot Selama Pertemuan Bahrain

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:03

Mabes Polri Mengaku Belum Terima Draf RUU Kepolisian

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:54

Mahasiswa Sumut-Jakarta Dukung Duet Bobby-Teguh

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:44

NU Circle Kritik Buku Panduan Kemdikbud Berisi Kekerasan Seksual, Pedofilia, dan LGBT

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:42

Prajurit Petarung Marinir Terjang Ombak Pantai Selatan

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:33

Tekan Emisi Karbon, SMI Biayai Proyek Perubahan Iklim Rp141,7 Triliun

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:19

David Herson Siap Nakhodai HIPKI

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:18

Kapolri Lantik Pamen dan Pati Naik Pangkat, Ini Daftarnya

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:16

Employee Experience Awards 2024 Beri Penghargaan kepada Perusahaan Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:05

Selengkapnya