Berita

Mantan tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan Bambang Beathor Suryadi/Net

Hukum

Diperiksa Laporan Ngabalin, Beathor Ingin Buktikan PP 43/2018 Berjalan

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 10:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan Bambang Beathor Suryadi menyampaikan bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Ali Moachtar Ngabalin.

Pemeriksaan ini, sekaligus dimanfaatakan oleh Beathor untuk membuktikan apakah Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018. PP tersebut berisi tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya ingin membuktikan apakah Presiden JokoWi menjalankan PP 43/2018 yang di tanda tangani Presiden pada tanggal 18 September 2018 tentang pelapor kasus korupsi dan suap mendapatkan Rp 200 juta serta perlindungan hukum bagi pelapor atas laporan tersebut," kata Beathor dalam keteranganya, Sabtu (27/2).


PP 43/2018 ini, menurut Beathor muncul akibat makin maraknya pidana korupsi dan masyarakat takut untuk melaporkanya ke aparat penegak hukum.

Menurut Beathor, semua terduga pelaku korupsi dan suap hampir dipastikan bakal melapor kepada pihak Kepolisian, tujuannya untuk melindungi diri. Karena Beathor menganggap, polisi selalu mendahulukan proses hukum kasus pencemaran nama baik oleh terduga pelaku korupsi.

"Pelaporan kasus korupsi dan suap di bawa kepengadilan dan di penjara, sementara laporan korupsi dan suap yang telah diterima polisi tidak di proses oleh pihak kepolisian," tandas Beathor.  

Disisi lain, Beathor mengatakan terbukti tidaknya Ali Ngabalin dalam pusaran suap ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunggu KPK yang saat ini tengah menelusuri aliran suapnya.

"Terbukti atau tidaknya Ngabalin, kita tunggu hasil pemeriksaan KPK yang sedang menelusuri sudah sejauh mana uang sogok itu menggalir," pungkas Beathor.

Sebelumnya Beathor mengatakan Ali Mochtar Ngabalin terkesan membiarkan korupsi terjadi di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal, kata Beathor, status Ali Moachtar Ngabalin sebagai pembina Menteri KKP

"Apa jadinya jika seorang pembina membiarkan binaannya berbuat jahat, curang dan korupsi dan membiarkannya di penjara KPK? Lantas apa model begini hasil binaan Ngabalin? Lantas pembina yang membiarkan binaan melakukan hal yang tercela masih dianggap tidak/bukan tercemar? Artinya, Ngabalin membiarkan dirinya tercemar karena membiarkan Menteri KKP binaannya berbuat kecemaran dengan korupsi?" tutur Beathor yang ucapannya ini dilaporkan Ngabalin ke polisi.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya