Berita

Rekonstruksi atau reka ulang adegan penerimaan sepeda Brompton yang melibatkan utusan politisi PDIP Ihsan Yunus/RMOL

Hukum

Rekonstruksi, Utusan Ihsan Yunus Terima Dua Sepeda Brompton Dari Penyuap Bansos

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan yang melibatkan utusan politisi PDIP Ihsan Yunus, Rabu sore (10/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, utusan Ihsan bernama Agustri Yogasmara alias Yogas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB.

Kedatangannya ini untuk menyerahkan dua unit sepeda Brompton yang telah diterimanya dari tersangka Harry Van Sidabuke (HS) yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.


Setelah menjalani pemeriksaan selama 90 menit, penyidik pun kembali menggelar rekonstruksi ulang penyerahan dua unit sepeda Brompton tersebut.

Rekonstruksi ini dilakukan di belakang Gedung Merah Putih KPK dengan menghadirkan tersangka Harry dan Yogas beserta dua unit sepeda Brompton warna biru dan hitam ini.

Dalam rekonstruksi ini, Harry dan Yogas memasuki dua sepeda tersebut ke dalam mobil yang dibawa oleh Yogas yang terjadi di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020.

Pada saat itu, Yogas membawa mobil Toyota Alphard warna silver.

Sementara pada rekonstruksi sebelumnya yang dilaksanakan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (1/2), rekonstruksi penyerahan dan penerimaan sepeda ini, sosok Yogas diganti oleh pemeran pengganti.

Selain menerima dua unit sepeda Brompton, utusan Ihsan Yunus ini pun juga menerima uang sebesar Rp 1.532.844.000 dari Harry yang diserahkan di dalam mobil di daerah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya