Berita

Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono meninjau ruas Tos Cipali yang ambles/Ist

Presisi

Jalan Tol Cipali Ambles, Korlantas Berlakukan Contra Flow Di KM 117 Sampai 126

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Korlantas Polri memberlakukan contra flow mulai dari KM 117 hingga KM 126 di jalan Tol Cipali.

Rekayasa lalu-lintas diberlakukan menyusul amblasnya jalan di KM 122 dari Cirebon arah Jakarta.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, rekayala lalu lintas tersebut dilakukan untuk penanganan lebih lanjut.


“Kami berkoordinasi dengan BPJT dan Kementerian PUPR, yaitu melakukan contra flow dari 126 sampai 117. Ini diharapkan lalu lintas yang dari Semarang ke Jakarta bisa tertangani dengan cepat dan baik,” terang Istiono saat meninjau Tol Cipali, Selasa (9/2).

Istiono menyebutkan, pihaknya memberlakukan contra flow untuk mengurai kepadatan lalin di tol Cipali.

Untuk hari ini (9/2), Istiono juga menargetkan untuk memberlakukan contra flow sepanjang 1 KM dari KM 122 hingga KM 123 .

Setelah berdiskusi dengan BPJT dan Binamarga Kementerian PUPR, Istiono membeberkan bahwa target perbaikan amblasnya jalan di KM 122 diperkirakan selama 20 hari.

Tak hanya di KM 122 dari Cirebon arah Jakarta, Istiono menuturkan di KM 36 juga terjadi banjir.

“Jalur Pantura pun banjir, Karawang banjir, Subang banjir. Ini tuh jadi beban. Jalan itu jadi beban satu satunya jalan yang akan dilalui. Tentunya ini masih bisa kita kelola dengan contraflow ini bisa ditangani,” jelasnya.

“Kepada masyarakat yang lewat Cipali KM 122 untuk bersabar sambil menunggu proses perbaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Presiden direktur PT Astra Tol Cipali, Firdaus Azis, meminta maaf kepada masyarakat lantaran adanya musibah amblesnya jalan tol di KM 122 tanpa ada deteksi sebelumnya.

“Karena tidak ada tanda-tanda akan terjadi pergeseran tanah di bawah, biasanya ada indikasi, ini engga ada indikasi. Saat ini tindakan preventif kita adalah kita akan membangun lajur sementara yaitu contra flow,” tuturnya.

Ia berharap pada 2-3 hari ike depan pihaknya bisa memperpendek arus contra flow.

“Seperti yang disampaikan Kakorlantas bahwa pengerjaan ini 20 hari, kita berharap bisa lebih cepat dari itu. Kami mohon maaf akan ada hambatan selama 20 hari itu bagi yang melewati jalur ini,” ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar tetap berhati-hati saat melintas di jalur tersebut dan mengurangi kecepatan.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya