Berita

Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono meninjau ruas Tos Cipali yang ambles/Ist

Presisi

Jalan Tol Cipali Ambles, Korlantas Berlakukan Contra Flow Di KM 117 Sampai 126

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Korlantas Polri memberlakukan contra flow mulai dari KM 117 hingga KM 126 di jalan Tol Cipali.

Rekayasa lalu-lintas diberlakukan menyusul amblasnya jalan di KM 122 dari Cirebon arah Jakarta.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, rekayala lalu lintas tersebut dilakukan untuk penanganan lebih lanjut.


“Kami berkoordinasi dengan BPJT dan Kementerian PUPR, yaitu melakukan contra flow dari 126 sampai 117. Ini diharapkan lalu lintas yang dari Semarang ke Jakarta bisa tertangani dengan cepat dan baik,” terang Istiono saat meninjau Tol Cipali, Selasa (9/2).

Istiono menyebutkan, pihaknya memberlakukan contra flow untuk mengurai kepadatan lalin di tol Cipali.

Untuk hari ini (9/2), Istiono juga menargetkan untuk memberlakukan contra flow sepanjang 1 KM dari KM 122 hingga KM 123 .

Setelah berdiskusi dengan BPJT dan Binamarga Kementerian PUPR, Istiono membeberkan bahwa target perbaikan amblasnya jalan di KM 122 diperkirakan selama 20 hari.

Tak hanya di KM 122 dari Cirebon arah Jakarta, Istiono menuturkan di KM 36 juga terjadi banjir.

“Jalur Pantura pun banjir, Karawang banjir, Subang banjir. Ini tuh jadi beban. Jalan itu jadi beban satu satunya jalan yang akan dilalui. Tentunya ini masih bisa kita kelola dengan contraflow ini bisa ditangani,” jelasnya.

“Kepada masyarakat yang lewat Cipali KM 122 untuk bersabar sambil menunggu proses perbaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Presiden direktur PT Astra Tol Cipali, Firdaus Azis, meminta maaf kepada masyarakat lantaran adanya musibah amblesnya jalan tol di KM 122 tanpa ada deteksi sebelumnya.

“Karena tidak ada tanda-tanda akan terjadi pergeseran tanah di bawah, biasanya ada indikasi, ini engga ada indikasi. Saat ini tindakan preventif kita adalah kita akan membangun lajur sementara yaitu contra flow,” tuturnya.

Ia berharap pada 2-3 hari ike depan pihaknya bisa memperpendek arus contra flow.

“Seperti yang disampaikan Kakorlantas bahwa pengerjaan ini 20 hari, kita berharap bisa lebih cepat dari itu. Kami mohon maaf akan ada hambatan selama 20 hari itu bagi yang melewati jalur ini,” ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar tetap berhati-hati saat melintas di jalur tersebut dan mengurangi kecepatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya