Berita

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin/Ist

Nusantara

Selama PPKM Jilid II, 2.540 Warga Jakarta Disanksi Karena Bandel Abaikan Masker

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 18:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Disiplin menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan hadapi pandemi Covid-19 belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.

Selama sembilan hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan di Jakarta sejak 26 Januari sampai 3 Februari, ada 2.540 pelanggar yang dikenakan sanksi.

Satpol PP DKI Jakarta merinci, 2.470 orang dikenai sanksi kerja sosial dan 70 sanksi denda.

"Nilai denda yang dikumpulkan dari pelanggar masker Rp 14,1 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (4/2).

Selain denda pelanggar masker perorangan, pihaknya juga menjatuhkan denda terhadap tempat usaha makanan minuman/restoran/rumah makan yang melanggar protokol kesehatan.

"Ada satu rumah makan yang dikenai denda dan 33 lainnya dibubarkan atau diberikan teguran tertulis," kata Arifin.

Sementara itu, untuk sektor perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri ada 5 dihentikan sementara kegiatannya, 62 diberikan teguran tertulis. Serta ada 365 yang tidak ditemukan pelanggaran. Dengan total 532 tempat yang dipantau.

Arifin mengatakan, pihaknya akan tegas terhadap bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB.

"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkas Arifin.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya