Berita

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata Bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto merilis kasus pengeroyokan/Ist

Presisi

Polda NTB Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan Bule Amerika di Gili Air

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 17:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berhasil mengamankan lima pria yang diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga negara Amerika, Nicholas Tood Badgero, saat berwisata di Gili Air, Lombok Utara.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan menimpa Nicholas pada Minggu malam, 18 Oktober 2020 silam, di depan sebuah cafe di kawasan wisata Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

"Setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, akhirnya lima orang terduga pelaku penganiayaan ini berhasil kami amankan," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata di Polda NTB, Kamis (4/2).


Lima orang terduga pelaku sudah tetapkan sebagai tersangka, antara lain JA (21), SH (23), RP (20), AF (24), dan Sah (21). Ke limanya merupakan warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Kombes Hari Brata menjelaskan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada  Minggu malam, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 Wita di jalan lingkar Gili Air.

"Kejadiannya di Gili Air, tepatnya di depan Legen Bar," jelas Hari Brata.

Dipaparkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian tersebut diduga dipicu dari perselisihan dan salah paham kelompok pemuda termasuk lima tersangka yang mabuk dengan beberapa wisatawan asal Turki. Perselisihan berakhir dengan cek-cok mulut dan nyaris terjadi perkelahian.
 
"Melihat kericuhan tersebut, Nicholas yang saat itu sedang berada di lokasi yang sama, kemudian berusaha melerai. Tetapi, justru dia dianiaya," katanya.

Ia menjelaskan, korban Nicholas Tood Badgero sendiri merupakan WNA asal Amerika yang sehari-hari sebagai petugas konservasi. Ia berada di Gili Air untuk berwisata sekaligus mengikuti training diving di Gili Trawangan, untuk mendapatkan sertifikat diving.

Saat kejadian, tersangka JA bersama SH tiba-tiba memukul korban Nicholas Tood Badgero dengan tangan kosong. Tak cukup sampai disitu, tersangka lainnya Sah memukul korban dengan sebatang kayu. Dua tersangka lainnya RP dan AZ kemudian ikut memukuli korban.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban Nicholas mengalami luka robek pada bagian bibir bawah kanan, memar pada dahi Kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, kemerahan pada bagian lengan kanan dan punggung serta korban mengeluh kesakitan pada bagian kepala dan sekujur tubuh korban. Para pelaku kemudian kabur setelah korban tersungkur.

Hari mengatakan, kelima tersangka ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya