Berita

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata Bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto merilis kasus pengeroyokan/Ist

Presisi

Polda NTB Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan Bule Amerika di Gili Air

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 17:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berhasil mengamankan lima pria yang diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga negara Amerika, Nicholas Tood Badgero, saat berwisata di Gili Air, Lombok Utara.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan menimpa Nicholas pada Minggu malam, 18 Oktober 2020 silam, di depan sebuah cafe di kawasan wisata Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

"Setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan, akhirnya lima orang terduga pelaku penganiayaan ini berhasil kami amankan," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata di Polda NTB, Kamis (4/2).


Lima orang terduga pelaku sudah tetapkan sebagai tersangka, antara lain JA (21), SH (23), RP (20), AF (24), dan Sah (21). Ke limanya merupakan warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Kombes Hari Brata menjelaskan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada  Minggu malam, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 Wita di jalan lingkar Gili Air.

"Kejadiannya di Gili Air, tepatnya di depan Legen Bar," jelas Hari Brata.

Dipaparkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian tersebut diduga dipicu dari perselisihan dan salah paham kelompok pemuda termasuk lima tersangka yang mabuk dengan beberapa wisatawan asal Turki. Perselisihan berakhir dengan cek-cok mulut dan nyaris terjadi perkelahian.
 
"Melihat kericuhan tersebut, Nicholas yang saat itu sedang berada di lokasi yang sama, kemudian berusaha melerai. Tetapi, justru dia dianiaya," katanya.

Ia menjelaskan, korban Nicholas Tood Badgero sendiri merupakan WNA asal Amerika yang sehari-hari sebagai petugas konservasi. Ia berada di Gili Air untuk berwisata sekaligus mengikuti training diving di Gili Trawangan, untuk mendapatkan sertifikat diving.

Saat kejadian, tersangka JA bersama SH tiba-tiba memukul korban Nicholas Tood Badgero dengan tangan kosong. Tak cukup sampai disitu, tersangka lainnya Sah memukul korban dengan sebatang kayu. Dua tersangka lainnya RP dan AZ kemudian ikut memukuli korban.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban Nicholas mengalami luka robek pada bagian bibir bawah kanan, memar pada dahi Kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, kemerahan pada bagian lengan kanan dan punggung serta korban mengeluh kesakitan pada bagian kepala dan sekujur tubuh korban. Para pelaku kemudian kabur setelah korban tersungkur.

Hari mengatakan, kelima tersangka ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya