Berita

Eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

DPR Aceh Bakal Revisi Qanun Hukum Jinayat

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 04:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi Qanun Aceh 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Revisi ini akan menambah sejumlah hal yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan di Aceh.

"Kami akan kaji terlebih dahulu untuk mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat tersebut," kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (3/2).


Yunus mengatakan pasal-pasal yang akan direvisi yakni pasal 47 dan pasal 50. Dua pasal itu, kata Yunus, harus diperbaiki dan dipertajam kembali terkait dengan pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelanggaran syariat lainnya.

Pasal 47 dalam qanun hukum jinayat Aceh mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.

Sedangkan pada Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan penjara serta beberapa pasal subtansinya.

Yunus mengungkapkan bahwa terjadi perbedaan antara hukuman orang yang berzina dengan pelaku tindak kekerasan. Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih diarahkan pada hukuman penjara.

"Kalau memang kurang adil, ya untuk apa kita pertahankan. Jadi di dalam itu ada hukuman cambuk, denda, dan ada penjara," ujarnya.

Yunus mengatakan, Komisi I DPR Aceh telah menggelar rapat lintas sektoral terkait wacana revisi tersebut. Salah satu hasil rapat tersebut adalah kesepakatan untuk membentuk tim gugus tugas mencari solusi pemberian hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rencana ini diambil karena tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya