Berita

Wakil Bupati terpilih Bekasi Akhmad Marjuki/Net

Nusantara

Syarat Sudah Terpenuhi, Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Terpilih Bekasi

SELASA, 02 FEBRUARI 2021 | 12:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk segera melantik Wakil Bupati terpilih Bekasi Akhmad Marjuki, melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Bekasi sekarang Eka Supria Atmaja.

Tim kuasa hukum Akhmad Marjuki menilai Akhmad Marjuki berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan periode 2017-2022.

"Proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara telah dilakukan sesuai ketentauan  yang berlaku," kata tim kuasa hukum Akhmad Marjuki, Ilhamsyah dan Harry Syahputra, Selasa (2/2).


Dalam keterangan mereka dijelaskan bawah persoalan mulai timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai wakil bupati, ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan Akhmad Marjuki.

Hal tersebut, menurut tim huasa hukum, karena menurut Pemprov Jabar proses administrasi dan internal penitia pemilihan wakil bupati dilakukan tidak benar, dan pengusulan calon bupati tidak dilakukan melalui bupati.

Menurut tim kuasa hukum, alasan pemprov tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa "melalui" dalam pasa 176 UU Pilkada. Ini seharusnya dimaknai bupati hanya meneruskan dua nama calon wabup kepada DPRD, dan apabila bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan rapat paripurna pemilihan wabup.

Dengan begitu, menurut tim kuasa hukum, Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.

Tim kuasa hukum juga menyatakan, persoalan tersebut diambil alih oleh Kemendagri pada 26 November 2020 lalu. Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jabar, serta jajaran tim Kemendagri.

Hanya saja, di dalam surat somasi tim kuasa hukum, hingga sekarang Mendagri belum melantik wagub terpilih. Melalui surat somasi dari tim kuasa hukum mendesak Mendagri untuk melantik wabup terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp 100 miliar.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya