Berita

Press rilis di Mapolresta Malang/Ist

Presisi

Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 Yang Tertukar Di Malang Jadi Tersangka

SABTU, 30 JANUARI 2021 | 02:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keluarga jenazah pasien Covid-19 yang tertukar dan dimakamkan di Kasin, Kota Malang dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian Polresta Malang.

Mereka adalah MNH (21) warga jalan Janti Barat, Kota Malang merupakan anak dari jenazah berinisal W yang tertukar dan BHO (24) adalah sepupunya, warga Jalan Peltu Sujono, Kota Malang.

Kedua keluarga dari jenazah berinisial W diamankan Polresta Malang dikarenakan terlibat penganiayaan terhadap petugas pemulasaran jenazah Covid-19 yaitu tim pemakaman Public Safety Center (PSC) 119 Dinkes Kota Malang.


"Sebelumnya, salah satu anggota PSC 119 berinisial DS melaporkan pemukulan ke Polresta Malang. Dalam laporannya, salah satu rekannya berinisial LA, warga Kota Batu harus mendapatkan perawatan di RKZ akibat pukulan dua anggota keluarga jenazah W,” ungkap, Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (29/1).

“Sehingga, atas laporan tersebut, kami mengamankan BHO di kawasan Peltu Sujono pada Kamis (28/1). Sedangkan MHN diamankan di depan Puskemas Janti pada Jumat pukul 10.30 WIB," sambung Leonardus Simarmata.

Dari kejadian tersebut, masih kata Kombes Leonardus Simarmata, pihaknya akan tetap melakukan penegakan proses hukum.

"Kami akan tetap tegakan hukum, tapi penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan. Jadi kita ambil dengan cara yang baik dan sopan, mengingat hingga sekarang ini belum ada pencabutan, perdamaian, pernyataan sikap dan yang lainnya," tuturnya.

Tak hanya itu, Leonardus Simarmata juga menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan proses yang ada, seperti komitmen dari Kepolisian sendiri yaitu wajib menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga.

"Kalau nantinya mereka mau berdamai, itu perkara kekhilafan. Yang terpenting kepolisian terus melakukan apa yang menjadi komitmennya untuk menjaga keamanan, itu saja. Jadi perlakuan penganiayaan itu tidak boleh," ungkapnya.

Selain itu, Leonardus juga berpesan kepada tenaga kesehatan maupun tim pemakaman untuk memperbaiki kinerja agar peristiwa serupa tidak terulang.

Adapun kronologis kejadian diawali sekitar pukul 10.40 WIB. keluarga jenazah W mendapat informasi bahwa mendiang mendapat nomor urut 2 untuk dimakamkan.

Ternyata mundur lagi menjadi nomor 3 dan pukul 12.00 WIB diundur menjadi nomor 4. Keluarga akhirnya memutuskan untuk datang ke kamar mayat RSSA untuk memastikan informasi pemakaman. Saat itulah sempat terjadi friksi dengan petugas.

"Sempat terjadi perdebatan. Bahkan, ada benturan dari petugas yang membuat salah satu tersangka kesal dan dendam. Jenazah akhirnya dikirim ke TPU sekira pukul 15.00 WIB. Terjadi konflik lagi karena anak keluarga mengerti yang akan dimakamkan bukan peti jenazah ayahnya," urai Leonardus.

"Hal itu yang mememicu kemarahan keluarga. Sehingga terjadi pemukulan dan mengenai bagian kepala. Korban pemukulan sempat pingsan dan mendapatkan perawatan di rumah sakit," bebernya.

Sementara itu, pelaku MNH yang juga anak dari jenazah W tersebut mengaku khilaf karena memang emosi dengan adanya momen di mana baru saja kehilangan ayahnya dan prosedur pemakaman dianggap berbelit-belit.

"Nomor urutan pemakaman yang sempat diganti-ganti terus. Apalagi ketika jenazah  diturunkan, saya lihat peti itu ada namanya ternyata bukan ayah saya. Akhirnya kakak saya lari mencari petugas, tapi petugas lain ikut terpancing juga emosinya. Akhirnya semakin kacau," kata MNH saat berada di Polresta Malang.

Dari Kejadian tersebut, mereka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, Video jenazah tertukar itu pun sebelumnya beredar di media sosial (Medsos) pada aplikasi WhatsApp, bahkan viral di media sosial lainnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya