Sidang PHP Pilwakot Bandarlampung di MK/Net
Pasangan calon 02 Pilkada Bandarlampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko dan Yopie Hendro, resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1).
Sebelum sidang, Hakim MK Panel 2 mempertanyakan pencabutan gugatan perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021
“Per 8 Januari ada penarikan, bagaimana kebenaran surat permohonan ini apakah benar?" tanya hakim yang langsung dibenarkan Ahmad Handoko seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung.
Setelah itu, Hakim mengatakan tak perlu lagi ada yang disampaikan untuk perkara PHP Bandarlampung.
"Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi kami menyikapi permohonan saudara, nanti akan ditetapkan dalam ketetapan atau putusan," kata hakim.
Setelah itu, hakim mempersilakan semua pihak yang ada, mulai dari kuasa hukum pemohon Yusuf-Tulus, termohon KPU Bandarlampung, dan pihak terkait kuasa hukum Eva-Deddy untuk keluar dari persidangan.
"Untuk semua pemohon, termohon, pemberi keterangan Bawaslu Bandarlampung dan pihak terkait perkara 25 tidak ada urgensinya lagi duduk di sini dan tidak dilarang untuk keluar," ujarnya.
Diketahui, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi hadir bersama kuasa hukum, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah serta Koordiv Hukum Bawaslu Lampung Yusni Ilham.