Berita

Pemeran wanita berinisial MA dalam video mesum di Halte Senen, Jakarta Pusat/Net

Presisi

MA Nekat Mesum Di Halte Usai Dibayar Rp 22 Ribu, Dipake Buat Jajan

SELASA, 26 JANUARI 2021 | 00:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada transaksi antara MA (21) dan pelaku pria sebelum keduanya berbuat mesum di halte bus Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat yang sempat viral di media sosial belum lama ini.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, MA dibayar sejumlah uang oleh pelaku pria yang hingga kini belum tertangkap.

"Iya (dibayar). Dia dapat uang imbalan Rp 22 ribu. Uang itu dia gunakan untuk jajan," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (25/1).


Setelah diiming-imingi uang, MA pun mau menuruti keinginan lelaki tersebut. Pria tersebut kemudian langsung melancarkan aksinya dengan membuka celana di depan MA.

Namun kepada polisi, MA menegaskan bahwa dirinya bukan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Cewek ini sering duduk sekitar situ. Perbuatannya itu oral. Baru ketemu di sana (MA dan lelaki)," jelas Kompol Ewo.

MA ditangkap Saturan Reserse Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen usai memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV dan keterangan dari warga di sekitar lokasi.

"Alhamdulillah kami dapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut. Hari berikutnya kami pantau lokasi, pada 22 Januari 2021 sekitar 20.00 WIB kami menangkap wanita MA di sekitar TKP," tandas Ewo.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya