Berita

MA, pemeran wanita dalam video mesum di Halte Senen/Net

Presisi

Polisi Amankan Perempuan Yang Berbuat Mesum Di Halte Bus Senen

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Saturan Reserse Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen menangkap MA (21) salah seorang pasangan mesum yang aksinya viral di Halte Bus Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Burhanudin mengatakan, pihaknya telah mengetahui kasus mesum tersebut setelah viral di jejaring media sosial.

"Hal itu meresahkan kita semua. Akhirnya Polsek Senen berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku," ujar Burhanudin dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (25/1).


Di kesempatan yang sama, Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menjelaskan kronologi penangkapan.

Usai mendapat informasi, petugas langsung mendatangi lokasi untuk mencari bukti-bukti, sperti rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga meminta keterangan orang-orang sekitar.

"Alhamdulillah kami dapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut. Hari berikutnya kami pantau lokasi, pada 22 Januari 2021 sekitar 20.00 WIB kami menangkap wanita MA di sekitar TKP," kata Ewo.

Setelah ditelusuri, wanita itu merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat.

Setelah ditangkap MA langsung dibawa ke Polres Metro Jakpus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hingga kini, polisi masih memburu pria yang saat itu bersama dengan MA.

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Seperti diketahui, warganet dihebohkan dengan aksi mesum sejoli di salah satu halte bus di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Praktik hubungan intim ini direkam oleh beberapa warga yang melintas di lokasi. Alhasil, aksi mesum dua sejoli ini lalu viral di media sosial.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya