Berita

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 dari PT Jasa Raharja/Net

Nusantara

Disaksikan Presiden Jokowi, Jasa Raharja Tunaikan Kewajiban Pada Keluarga Korban Pesawat SJ-182

RABU, 20 JANUARI 2021 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden RI Joko Widodo melakukan peninjauan ke Posko Evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Jakarta International Container Terminal (JICT) II, Jakarta, Rabu (20/1).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyaksikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 dari PT Jasa Raharja yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG), Budi Rahardjo S.

Adapun santunan yang diberikan Jasa Raharja, yakni setiap korban mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.


“Saya menyampaikan terima kasih atas santunan ini dan segera diselesaikan ke seluruh korban serta duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban," ujar Jokowi.

Ssementara itu, Budi Raharjo mengatakan, operasi pencarian korban dan badan pesawat SJ-182 oleh Tim SAR Gabungan telah memasuki hari ke-12 dan telah berhasil mengevakuasi 324 kantong jenazah dengan 40 korban telah berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri.

“Sampai dengan hari ini, dari 40 korban yang telah teridentifikasi Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 36 ahli waris korban, sedang untuk 4 korban lainnya masih menunggu kesiapan dari keluarga korban dan akan segera diselesaikan pada kesempatan pertama" ujar Budi.

Santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini adalah sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI 15/2017.

“Penyelesaian Santunan Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri sejalan dengan Instruksi Presiden untuk menyegerakan penyerahan santunan kepada seluruh korban dan tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan kesiapan keluarga korban,” demikian Budi.

Penyerahan santunan dilakukan sesuai dengan domisili dari ahli waris korban hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya