Berita

Foto kompilasi suasana Habib Rizieq saat berada di Rutan Polda Metro Jaya/repro

Presisi

Habib Rizieq Dipindahkan Ke Sel Tahanan Bareskrim

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 11:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskirm Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya telah memindahkan Habib Rizieq dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim, Mabes Polri.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/1).

Andi menjelaskan, alasan atau pertimbangan dipindahkanya Rizieq Shihab ke Rutan Bareskrim lantaran Rutan di Polda Metro Jaya dianggap terlalu padat, disisi lain pemindahan ini juga untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam melakukan pemberkasan perkaranya.


"Tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tandas Andi.

Saat dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab sempat mengeluh sakit. Meskipun sakit Imam Besar Front Pembela Islam itu enggan ditangani oleh tim dokter dari Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan mulai dari tanggal 1 hingga 19 Januari 2021.

Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan. Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Namun kini semua kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sepenuhnya diambil oleh Bareskrim Polri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya