Berita

Arief Budiman/Net

Politik

Prodem: Seru Juga Kalau Arief Budiman Bongkar Kecurangan Pemilu

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 00:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Arief Budiman belum mau berkomentar banyak soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memecat dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, dikatakan Arief, keputusan resmi akan dikirim dalam bentuk hard copy. Sementara, dia baru menerima salinan saja.

"Hard copy (dokumen secara fisik) belum terima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy," ujar Arief Budiman kepada wartawan, Rabu (13/1).


Namun dia menegaskan, selama menjalankan peran dan fungsinya sebagai Ketua KPU, Arief mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Satu saja yang ingin saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu," demikian Arief Budiman menambahkan.

Pernyataan Arief itu pun menarik perhatian Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.

Iwan mengatakan, jika Arief tidak melakukan kejahatan pemilu. Maka, Arief bisa membongkar siapa yang berbuat jahat.

"Seru juga kalau (mantan) Ketua KPU (Arief Budiman) membongkar kecurangan-kecurangan pemilu yang pernah terjadi selama periode dirinya menjadi Komisioner KPU RI. Iya gak sih?" katanya dalam cuitan di akun Twitternya.

Keputusan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Arief Budiman tercatat dalam perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 dengan pengadu Jupri.

DKPP menganggap Arief Budiman melanggar kode etik karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua KPUkarena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Dalam dokumen putusan yang dibagikan kepada wartawan, DKPP menyebutkan pendampingan yang dilakukan Arief itu terjadi pada 17 April 2020. Tepatnya, sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

Dalam perkara hukumnya Evi dipecat karena dianggap mengubah perolehan suara calon anggota legislatif Dapil Kalimantan Barat di Pemilu 2019 lalu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya