Berita

Tersangka calo CPNS Pemprov Jatim yang dibekuk saat diinterogasi Kasatreskrim Kompol Wahyudin Latief/RMOLJatim

Presisi

Lama Jadi Buronan, Calo CPNS Pemprov Jatim Dibekuk Polresta Sidoarjo

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 16:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil membekuk pelaku penipuan perekrutan CPNS Pemprov Jatim.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latief mengatakan, pria berinisial KRH (50) merupakan pelaku penipuan penerimaan PNS yang sudah lama buron. Dia berhasil diamankan oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di kawasan Krian.

“Pelaku sudah kita amankan saat berada di Krian,” terangnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (8/1).


Dikatakan Kasatreskrim, keberadaan pelaku di Krian kemungkinan sedang mencari korban lagi atau memang sedang bersembunyi dari kejaran polisi.

“Pelaku terus kita periksa intensif di Mapolresta Sidoarjo,” tambahnya.

Kompol Wahyudin menambahkan, pihaknya telah menerima laporan korban penipuan penerimaan ASN. Korban merugi hingga Rp 75 juta. Pelaku yang diduga melakukan penipuan ini berinisial KRH.

“Laporan korban sudah kita terima,” katanya.

Awal mulanya korban NK ditawari pelaku KRH yang mengaku bisa membantu memasukkan menjadi pegawai P3K Tingkat Pemprov Jatim tahun 2020. Pelaku KRH mengaku mendapatkan jatah dari tim Gubernur Jatim.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku ini mencatut nama Gubernur Jatim Khofifah,” ungkapnya.

Untuk memperlancar perekrutan pegawai P3K tersebut korban NK diminta untuk menyediakan sejumlah uang. Supaya memudahkan proses penerimaan dan pengangkatan jadi pegawai P3K.

Mendengar rayuan KRH, akhirnya korban NK tertarik bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama pelaku sebesar Rp 75 juta.

Setelah membayar pada 17 Februari 2020 terlapor memberikan SK pengangkatan. Menjadi Pegawai P3K dengan Nomor: 690/568/KPTS/02/2020. Dan korban sudah bisa masuk kerja pada April 2020.

Namun pada April 2020, korban meminta kejelasan dari pelaku terkait kapan mulai masuk kerja. Korban mendapat jawaban dari pelaku bahwa masuk menjadi pegawai P3K masih diundur. Dengan alasan pandemi Covid-19.

Karena kelanjutan masuk jadi pegawai P3K tidak ada kejelasan. Korban pun curiga dan berinisiatif untuk mengecek SK pengangkatan menjadi pegawai P3K ke Badan Kepegawaian Daerah Jatim. Saat mengecek korban mendapat jawaban dari BKD, bahwa SK pengangkatan menjadi pegawai P3K yang diterima dirinya tidak terdaftar dalam kepegawaian.

Merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo guna proses lebih lanjut. Dan Perkara tersebut dalam proses Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik penipuan CPNS ini sudah dilakukan KRH sejak 2019 dan jumlah korbannya mencapai 75 orang.
"Rata-rata para korban ditarik uang pelicin oleh tersangka antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Mereka ada yang sudah lunas dan sebagian belum," katanya.

Uang hasil penipuan yang mencapai Rp 3 miliar tersebut oleh tersangka sudah dihabiskan untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga.

"Pelaku KRH adalah bekas tenaga honorer Pemprov Jatim," tutup Kasatreskrim.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya