Berita

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat/Net

Politik

Soroti Penyaluran Bansos, Aspek Indonesia: Jangan Ada Lagi Pihak Yang Manfaatkan BLT Untuk Memperkaya Diri

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 08:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 diapreasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia). Penyaluran BLT ini telah dilakukan secara simbolis pada Senin kemarin (4/1).

Untuk tahun 2021, program BLT terdiri dari 3 program. Yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, Aspek Indonesia berharap pelaksanaan program dapat tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan di lapangan.


“Jangan sampai ada lagi pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan program ini untuk memperkaya diri sendiri, di saat masyarakat sedang hidup susah. Mekanisme penyaluran dan pengawasannya perlu menjadi perhatian Pemerintah,” ucap Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, melalu keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).

Mirah mengingatkan, Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dalam siaran persnya pada 3 Juni 2020 menyampaikan, telah menerima pengaduan terkait permasalahan pelayanan publik dari dampak wabah Covid-19 sebanyak 1.004 aduan/laporan. Rinciannya, sebanyak 817 pengaduan atau 81,37% dari seluruh aduan tersebut merupakan permasalahan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

Berdasarkan laman resmi Ombudsman RI, permasalahan yang diadukan masyarakat di antaranya terkait penyaluran bantuan yang tidak merata, baik dalam hal waktu, sasaran/masyarakat penerima maupun wilayah distribusi.
 
Kemudian juga soal ketidakjelasan prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan; masyarakat yang kondisinya lebih darurat lapar tidak terdaftar dan sebaliknya, ada yang terdaftar tapi tidak menerima bantuan; dan ada yang tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal karena KTP pendatang.

Untuk program BST 2021 memang berbeda dengan program Bansos tahun 2020. Di mana bansos tahun 2021 ini akan diberikan berupa uang tunai yang akan ditransfer ke rekening penerima program bansos, sejumlah Rp 300 ribu, yang akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Bantuan itu akan diberikan mulai Januari hingga April 2021. Jika pelaksanaannya tidak diawasi secara ketat, potensi penyimpangan masih tetap dapat terjadi.

"Aspek Indonesia berharap bansos ini benar-benar bisa sampai ke masyarakat miskin maupun yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19," tegas Mirah Sumirat.

Kemungkinan penyelewengan antara lain dapat terjadi sejak awal pendataan calon penerima manfaat, di tingkat RT/RW. Pun tidak sinkronnya data tersebut dengan data calon penerima terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mirah Sumirat memberi contoh terkait salah satu persyaratan calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Berapa sesungguhnya data pekerja yang kehilangan pekerjaan? Data yang berkembang di media, tidak ada yang sama. Pemerintah perlu melibatkan serikat pekerja untuk bisa ikut menyampaikan data anggotanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), saran Mirah.

Aspek Indonesia juga menyoroti salah satu persyaratan, yaitu “Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.”

Syarat tersebut menunjukkan pemerintah ingin memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan BST. Namun di sisi lain, kata Mirah, potensi penggelembungan data penerima manfaat juga dapat terjadi tanpa kontrol.

"Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan rakyat Indonesia dapat kembali hidup normal dan sejahtera," tutup Mirah Sumirat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya