Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Sepakat Dengan PSI, Politikus PAN Minta UU Pemilu Tak Sering Direvisi

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 08:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) agar partai-partai di DPR tidak sering merevisi Undang-undang (UU) Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek disambut positif anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

Dia setuju bila UU Pemilu tidak direvisi tiap lima tahun sekali.

"Jadi saya dari Fraksi PAN sangat setuju bahwa revisi Undang-undang Pemilu itu jangan dilakukan setiap lima tahun, setiap ada pemilu ada revisi. Tentu itu merupakan komitmen yang sudah kita bangun di Komisi II," katanya, Kamis (7/1).


Pada dasarnya, ia ingin UU Pemilu dievaluasi setelah berjalan tiga atau empat kali pemilu. Guspardi bilang, Komisi II DPR punya komitmen agar UU tidak diganti-ganti.

"Kita selalu mereview undang-undang itu, bagaimana kita perbuat tradisi ke depan hasil yang kita perbuat terhadap revisi undang-undang itu bagaimana kita 3-4-5 kali pemilu, itu merupakan komitmen di Komisi II," tuturnya.

Menurutnya, jika UU Pemilu kerap direvisi jelang pemilu terkesan ada kepentingan politik sesaat. Dia berkomitmen agar UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat meski hal tersebut tak bisa dijamin ke depan.

"Tentu kurang elok rasanya, ini terkesan ada kepentingan sesaat dari partai-partai yang berkuasa atau lain sebagainya. Komitmen itu sudah kita bangun, kita harapkan mudah-mudahan. Tentu juga kita tidak bisa menjamin lima tahun ke depan apakah direvisi atau tidak," tandasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

PSI telah meminta partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat tak merevisi Undang-undang Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. PSI menilai ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak direvisi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.

"PSI beranggapan ada tendensi bahwa UU Pemilu hendak diubah tergantung kepentingan partai-partai politik yang tengah berkuasa. Bukan didorong kebutuhan objektif dan menyangkut kepentingan bangsa yang lebih besar," kata Plt Sekjen PSI, Dea Tunggaesti, dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin (5/1).

Sejak beberapa bulan lalu, DPR memang tengah menggodok revisi UU Pemilu. Draf revisi UU Pemilu itu sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi.

Namun pada November 2020 lalu, Baleg mengembalikan draf itu kepada Komisi II DPR untuk dimatangkan terlebih dulu.

Ada beberapa usul perubahan terhadap UU Pemilu. Di antaranya mengenai sistem pemilu terbuka, tertutup, atau campuran; ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang hendak dinaikkan; presidential threshol atau ambang batas pencalonan presiden; dan metode penghitungan suara.

Dea mengatakan banyak poin yang akan direvisi itu baru diterapkan satu kali di Pemilu 2019. Misalnya aturan keserentakan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, parliamentary threshold sebesar 4 persen, presidential threshold 20 persen, dapil magnitude, dan metode penghitungan suara

Menurut Dea, PSI menilai aturan pemilu belum perlu direvisi. Dia berpendapat aturan pemilu sebaiknya dievaluasi atau diubah setelah diterapkan pada empat atau lima kali pemilu.

"Jangan terlalu sering, biar kita punya pengalaman yang lebih objektif," ujar Dea.

Selain itu, Dea mengingatkan para politisi Senayan selayaknya bertindak sebagai negarawan. Termasuk dalam menyikapi usulan revisi UU Pemilu tersebut. Ia mengatakan revisi seyogyanya bertujuan untuk terus memperkuat sistem politik.

"Bukan untuk dibongkar-bongkar kapan saja, mengikuti kepentingan politik jangka pendek," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya