Berita

Calon Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar/Net

Politik

Tuntutannya Dikabulkan Bawaslu Lampung, Yusuf Kohar: Sejak Awal Saya Optimistis

RABU, 06 JANUARI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 02, Yusuf Kohar, menyambut gembira keputusan Bawaslu Lampung yang mengabulkan tuntutannya untuk mendiskualifikasi kemenangan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amdrullah pada Pilwalkot Bandarlampung 2020.

"Sejak awal, saya optimistis bisa membuktikan keterlibatan PNS dan penggunaan APBD Lampung dalam kemenangan paslon 03," ucap Yusuf kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu siang (6/1).

Beberapa jam sebelumnya, Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung, Rabu (6/1).


Ketua Majelis Sidang, Fatikhatul Khoiriyah, memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

Didampingi juru bicaranya, Ilwaldi Perkasa, Yusuf Kohar mohon doa restu warga Kota Bandarlampung untuk menghadapi kemungkinan banding pihak paslon 03 di MA dan tuntutan ke DKPP.

Wakil Walikota Bandarlampung itu optimistis kebenaran yang akhirnya memenangkan proses suksesi kepemimpinan di Kota Bandarlampung.

Dalam mengajukan tuntutannya, Yusuf-Tulus melibatkan pakar hukum seperti Hamdan Zoelva dan Yusril Ihza Mahendra. Keduanya telah menyatakan dalam sidang ada sederet kebijakan Walikota Herman HN yang menguntungkan istrinya sebagai cawalkot.

Menurut Ilwaldi Perkasa, beberapa kebijakan penggunaan APBD dan pengerahan ASN yang dilakukan paslon 03 semuanya dapat dibuktikan di persidangan sekaligus mengungkapkan adanya TSM.

Selain itu, kata Ilwaldi, ada yurisprudensinya. Yakni Pilkada Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman karena pelanggaran administratif.

Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, ucap Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduga melanggar UU No.10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut, pasal 71 ayat 3, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya