Berita

Kuasa hukum paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, M Yunus, usai sidang/RMOLLampung

Politik

Didiskualifikasi Di Pilkada Bandarlampung, Eva-Deddy Maju Ke MA Dan DKPP

RABU, 06 JANUARI 2021 | 14:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk menerima tuntutan pasangan calon 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, langsung direspons oleh tim kuasa hukum paslon 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah.

Kuasa Hukum Eva-Deddy, M. Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dikabulkannya tuntutan paslon 02 yang dilanjutkan dengan didiskualifikasi kliennya oleh Bawaslu Lampung.

Menurutnya, ada diskriminasi dalam melakukan putusan. Pasalnya, dalam sidang TSM Pilkada Lampung Tengah, pihak majelis mempertimbangkan keterangan pihak terkait seperti Bawaslu Lampung Tengah sebagai acuan utama.


Sedangkan di sidang Bawaslu terkait Pilwalkot Bandarlampung, keterangan pihak terkait tidak ada satu pun menjadi acuan.

"Terkait menafsirkan norma dalam UU harus paslon yang melakukan dan di Lampung Tengah itu dibenarkan, tetapi di Bandarlampung maknanya diperluas, setiap perlakuan pihak lain dianggap calon melakukan pelanggaran," bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Majelis Sidang Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan menerima tuntutan paslon 02 Pilkada Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, terhadap paslon 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Dalam sidang yang dilangsungkan di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1), Ketua Majelis Sidang, Fatikhatul Khoiriyah, memutuskan menerima seluruh tuntutan untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandarlampung 2020.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya