Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist

Politik

PP Kebiri Kimia Terbit, Fahira: Segera Susun Cetak Biru Perlindungan Anak

RABU, 06 JANUARI 2021 | 13:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjadi salah satu fondasi penting upaya perlindungan anak Indonesia.

Namun, selain regulasi perlindungan anak yang tegas, juga dibutuhkan upaya lain untuk melindungi anak-anak Indonesia dari segala macam bentuk kekerasan. Yaitu sebuah blueprint atau cetak biru perlindungan anak yang konkret dan komprehensif.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi langkah Pemerintah yang sejak 2016 telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Setara dengan kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme.


Karena, akibat aksi jahat para predator anak bisa mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Pantas jika hukuman mati menanti.

“Terbitnya PP kebiri kimia ini melengkapi regulasi perlindungan anak di Indonesia dan saya meyakini bisa menjadi salah satu fondasi yang kuat dalam upaya kita melindungi anak Indonesia," ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/1).

"Namun, regulasi yang tegas hanya salah satu pilar perlindungan anak oleh karena itu harus dilengkapi dengan upaya lain terutama dari sisi pencegahan lewat sebuah cetak biru perlindungan anak Indonesia yang konkret, implementatif, dan komprehensif serta berlaku nasional,” sambungnya.

Ditambahkan pegiat perlindungan anak ini, cetak biru perlindungan anak yang konkret, implementatif, dan komprehensif dibutuhkan agar semua elemen bangsa bergerak bersama untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Bukan hanya itu, cetak biru perlindungan anak berguna sebagai panduan dan landasan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan anak lainnya. Termasuk masyarakat luas dalam pembuatan kebijakan dan implementasi program perlindungan anak yang terarah dan efektif.

“Persoalan perlindungan anak ini kan yang cukup kompleks dan multidimensi. Karenanya bangsa ini perlu kerangka kerja terperinci sehingga langkah-langkah perlindungan anak bisa fokus dan didukung oleh keberpihakan anggaran yang selama ini harus diakui belum maksimal," papar Fahira.

"Cetak biru ini juga menjadi panduan bagi pemangku kepentingan anak untuk berkolaborasi menciptakan Indonesia yang ramah anak,” pungkas Senator Jakarta ini.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya