Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Sekjen KPA: 'HGU Gila' Bukan Rahasia, Mahfud Tak Perlu Terkaget-kaget Lagi

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 19:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengeluhkan masalah pertahanan terkait 'Hak Guna Usaha (HGU) Gila' sebagaimana diposting dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, disesalkan sejumlah pihak.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika merasa heran dengan sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu yang hanya mengeluhkan keadaan melalui media sosial tanpa memberi solusi konkret.

"Situasi gila yang dimaksud Menko bukan rahasia lagi, dan tak perlu bersikap seperti terkaget-kaget lagi, seolah itu informasi baru yang secara tak sengaja sampai ke telinga Pak Menteri dan baru diketahui," kata Dewi Kartika saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).


"Sebagai pejabat yang pernah menjabat Hakim Konstitusi dan mengetahui hukum agraria, tentunya sudah tahu masalah agraria struktural ini. Kenapa sekarang diributkan, mau berkontribusi konkrit semacam apa selain melempar isunya di medsos?" imbuhnya menegaskan.

Menurut Dewi, masalah monopoli HGU dan konflik agraria rakyat akibat HGU tidak kunjung selesai dan hanya menjadi pepesan politik tanpa langkah konkrit dari negara.

Hal itu setidak-tidaknya terlihat dari; pertama, setiap periode pemerintahan, sejak Orde Baru hingga periode reformasi dan berganti-ganti presiden, selalu berdalih bahwa masalah monopoli tanah lewat perkebunan (HGU) adalah masalah warisan masa lalu.

"Setiap pemerintahan yang berkuasa yang memiliki kewenangan penuh kerap menjadikannya wacana politik semata," sesalnya.

Kedua, lanjut Dewi, adalah fakta bahwa dari tahun ke tahun konflik agraria selalu tertinggi disumbangkan oleh perusahaan perkebunan besar, yang diakibatkan oleh kebijakan dan praktik menyimpang dari proses-proses pengadaan tanah dan penerbitan HGU.

Menurut Dewi, konflik agraria ini adalah manifestasi dari terjadinya praktik-praktik perampasan tanah dan monopoli tanah oleh segelintir kelompok pemilik modal, yang umumnya masih terkoneksi dengan para elit politik.

"Itulah mengapa, pemerintahan selalu memilih mengabaikan instrumen hukum pokok yang ada, UUPA 1960 dan memilih memberi karpet merah terus menerus kepada para pemilik modal, hingga situasi agraria, penguasaan tanah makin timpang dan kacau," tegasnya.

Selanjutnya, tidak ada political will yang jelas dari pemerintah untuk membuka kasus monopoli tanah (HGU swasta/negara) di Indonesia dan menyelesaikan ketimpangan agraria yang diakibatkannya.

"Akibatnya, ketimpangan, konflik, kemiskinan berbasis agraria makin terakumulasi," tandasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, mengaku heran dengan data yang diperolehnya bahwa setiap grup perusahaan bisa menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila," ujar Mahfud pada Jumat (25/12).

"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," sambung mantan Ketua MK ini.

Mahfud menyatakan, twitnya tersebut bukan untuk curhat. Tapi menginformasikan betapa rumitnya 'limbah masa lalu' terkait penguasaan tanah HGU di Indonesia.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," kata dia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya