Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Sekjen KPA: 'HGU Gila' Bukan Rahasia, Mahfud Tak Perlu Terkaget-kaget Lagi

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 19:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengeluhkan masalah pertahanan terkait 'Hak Guna Usaha (HGU) Gila' sebagaimana diposting dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, disesalkan sejumlah pihak.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika merasa heran dengan sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu yang hanya mengeluhkan keadaan melalui media sosial tanpa memberi solusi konkret.

"Situasi gila yang dimaksud Menko bukan rahasia lagi, dan tak perlu bersikap seperti terkaget-kaget lagi, seolah itu informasi baru yang secara tak sengaja sampai ke telinga Pak Menteri dan baru diketahui," kata Dewi Kartika saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).


"Sebagai pejabat yang pernah menjabat Hakim Konstitusi dan mengetahui hukum agraria, tentunya sudah tahu masalah agraria struktural ini. Kenapa sekarang diributkan, mau berkontribusi konkrit semacam apa selain melempar isunya di medsos?" imbuhnya menegaskan.

Menurut Dewi, masalah monopoli HGU dan konflik agraria rakyat akibat HGU tidak kunjung selesai dan hanya menjadi pepesan politik tanpa langkah konkrit dari negara.

Hal itu setidak-tidaknya terlihat dari; pertama, setiap periode pemerintahan, sejak Orde Baru hingga periode reformasi dan berganti-ganti presiden, selalu berdalih bahwa masalah monopoli tanah lewat perkebunan (HGU) adalah masalah warisan masa lalu.

"Setiap pemerintahan yang berkuasa yang memiliki kewenangan penuh kerap menjadikannya wacana politik semata," sesalnya.

Kedua, lanjut Dewi, adalah fakta bahwa dari tahun ke tahun konflik agraria selalu tertinggi disumbangkan oleh perusahaan perkebunan besar, yang diakibatkan oleh kebijakan dan praktik menyimpang dari proses-proses pengadaan tanah dan penerbitan HGU.

Menurut Dewi, konflik agraria ini adalah manifestasi dari terjadinya praktik-praktik perampasan tanah dan monopoli tanah oleh segelintir kelompok pemilik modal, yang umumnya masih terkoneksi dengan para elit politik.

"Itulah mengapa, pemerintahan selalu memilih mengabaikan instrumen hukum pokok yang ada, UUPA 1960 dan memilih memberi karpet merah terus menerus kepada para pemilik modal, hingga situasi agraria, penguasaan tanah makin timpang dan kacau," tegasnya.

Selanjutnya, tidak ada political will yang jelas dari pemerintah untuk membuka kasus monopoli tanah (HGU swasta/negara) di Indonesia dan menyelesaikan ketimpangan agraria yang diakibatkannya.

"Akibatnya, ketimpangan, konflik, kemiskinan berbasis agraria makin terakumulasi," tandasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, mengaku heran dengan data yang diperolehnya bahwa setiap grup perusahaan bisa menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila," ujar Mahfud pada Jumat (25/12).

"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," sambung mantan Ketua MK ini.

Mahfud menyatakan, twitnya tersebut bukan untuk curhat. Tapi menginformasikan betapa rumitnya 'limbah masa lalu' terkait penguasaan tanah HGU di Indonesia.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," kata dia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya