Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Sekjen KPA: 'HGU Gila' Bukan Rahasia, Mahfud Tak Perlu Terkaget-kaget Lagi

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 19:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengeluhkan masalah pertahanan terkait 'Hak Guna Usaha (HGU) Gila' sebagaimana diposting dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, disesalkan sejumlah pihak.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika merasa heran dengan sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu yang hanya mengeluhkan keadaan melalui media sosial tanpa memberi solusi konkret.

"Situasi gila yang dimaksud Menko bukan rahasia lagi, dan tak perlu bersikap seperti terkaget-kaget lagi, seolah itu informasi baru yang secara tak sengaja sampai ke telinga Pak Menteri dan baru diketahui," kata Dewi Kartika saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).


"Sebagai pejabat yang pernah menjabat Hakim Konstitusi dan mengetahui hukum agraria, tentunya sudah tahu masalah agraria struktural ini. Kenapa sekarang diributkan, mau berkontribusi konkrit semacam apa selain melempar isunya di medsos?" imbuhnya menegaskan.

Menurut Dewi, masalah monopoli HGU dan konflik agraria rakyat akibat HGU tidak kunjung selesai dan hanya menjadi pepesan politik tanpa langkah konkrit dari negara.

Hal itu setidak-tidaknya terlihat dari; pertama, setiap periode pemerintahan, sejak Orde Baru hingga periode reformasi dan berganti-ganti presiden, selalu berdalih bahwa masalah monopoli tanah lewat perkebunan (HGU) adalah masalah warisan masa lalu.

"Setiap pemerintahan yang berkuasa yang memiliki kewenangan penuh kerap menjadikannya wacana politik semata," sesalnya.

Kedua, lanjut Dewi, adalah fakta bahwa dari tahun ke tahun konflik agraria selalu tertinggi disumbangkan oleh perusahaan perkebunan besar, yang diakibatkan oleh kebijakan dan praktik menyimpang dari proses-proses pengadaan tanah dan penerbitan HGU.

Menurut Dewi, konflik agraria ini adalah manifestasi dari terjadinya praktik-praktik perampasan tanah dan monopoli tanah oleh segelintir kelompok pemilik modal, yang umumnya masih terkoneksi dengan para elit politik.

"Itulah mengapa, pemerintahan selalu memilih mengabaikan instrumen hukum pokok yang ada, UUPA 1960 dan memilih memberi karpet merah terus menerus kepada para pemilik modal, hingga situasi agraria, penguasaan tanah makin timpang dan kacau," tegasnya.

Selanjutnya, tidak ada political will yang jelas dari pemerintah untuk membuka kasus monopoli tanah (HGU swasta/negara) di Indonesia dan menyelesaikan ketimpangan agraria yang diakibatkannya.

"Akibatnya, ketimpangan, konflik, kemiskinan berbasis agraria makin terakumulasi," tandasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, mengaku heran dengan data yang diperolehnya bahwa setiap grup perusahaan bisa menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila," ujar Mahfud pada Jumat (25/12).

"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," sambung mantan Ketua MK ini.

Mahfud menyatakan, twitnya tersebut bukan untuk curhat. Tapi menginformasikan betapa rumitnya 'limbah masa lalu' terkait penguasaan tanah HGU di Indonesia.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," kata dia.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya