Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Sekjen KPA: 'HGU Gila' Bukan Rahasia, Mahfud Tak Perlu Terkaget-kaget Lagi

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 19:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengeluhkan masalah pertahanan terkait 'Hak Guna Usaha (HGU) Gila' sebagaimana diposting dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, disesalkan sejumlah pihak.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika merasa heran dengan sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu yang hanya mengeluhkan keadaan melalui media sosial tanpa memberi solusi konkret.

"Situasi gila yang dimaksud Menko bukan rahasia lagi, dan tak perlu bersikap seperti terkaget-kaget lagi, seolah itu informasi baru yang secara tak sengaja sampai ke telinga Pak Menteri dan baru diketahui," kata Dewi Kartika saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).


"Sebagai pejabat yang pernah menjabat Hakim Konstitusi dan mengetahui hukum agraria, tentunya sudah tahu masalah agraria struktural ini. Kenapa sekarang diributkan, mau berkontribusi konkrit semacam apa selain melempar isunya di medsos?" imbuhnya menegaskan.

Menurut Dewi, masalah monopoli HGU dan konflik agraria rakyat akibat HGU tidak kunjung selesai dan hanya menjadi pepesan politik tanpa langkah konkrit dari negara.

Hal itu setidak-tidaknya terlihat dari; pertama, setiap periode pemerintahan, sejak Orde Baru hingga periode reformasi dan berganti-ganti presiden, selalu berdalih bahwa masalah monopoli tanah lewat perkebunan (HGU) adalah masalah warisan masa lalu.

"Setiap pemerintahan yang berkuasa yang memiliki kewenangan penuh kerap menjadikannya wacana politik semata," sesalnya.

Kedua, lanjut Dewi, adalah fakta bahwa dari tahun ke tahun konflik agraria selalu tertinggi disumbangkan oleh perusahaan perkebunan besar, yang diakibatkan oleh kebijakan dan praktik menyimpang dari proses-proses pengadaan tanah dan penerbitan HGU.

Menurut Dewi, konflik agraria ini adalah manifestasi dari terjadinya praktik-praktik perampasan tanah dan monopoli tanah oleh segelintir kelompok pemilik modal, yang umumnya masih terkoneksi dengan para elit politik.

"Itulah mengapa, pemerintahan selalu memilih mengabaikan instrumen hukum pokok yang ada, UUPA 1960 dan memilih memberi karpet merah terus menerus kepada para pemilik modal, hingga situasi agraria, penguasaan tanah makin timpang dan kacau," tegasnya.

Selanjutnya, tidak ada political will yang jelas dari pemerintah untuk membuka kasus monopoli tanah (HGU swasta/negara) di Indonesia dan menyelesaikan ketimpangan agraria yang diakibatkannya.

"Akibatnya, ketimpangan, konflik, kemiskinan berbasis agraria makin terakumulasi," tandasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, mengaku heran dengan data yang diperolehnya bahwa setiap grup perusahaan bisa menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila," ujar Mahfud pada Jumat (25/12).

"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," sambung mantan Ketua MK ini.

Mahfud menyatakan, twitnya tersebut bukan untuk curhat. Tapi menginformasikan betapa rumitnya 'limbah masa lalu' terkait penguasaan tanah HGU di Indonesia.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," kata dia.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya