Berita

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna/Net

Presisi

Polda Jateng Akan Proses Hukum Warga Yang Nekat Bunyikan Petasan Pada Malam Tahun Baru

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 13:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap tegas ditunjukkan jajaran Polda Jawa Tengah dalam menjaga kondisi masyarakat tetap kondusif dan aman.

Polda Jateng akan memproses hukum siapapun yang nekat membunyikan petasan pada malam Tahun Baru 2021.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, melalui video imbauan Terkait Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng, Senin (28/12).


Iskandar mengimbau masyarakat merayakan pergantian tahun di rumah saja, karena saat ini masih dalam situasi pandemi.

"Kami mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membunyikan petasan dan berkerumun cukup di rumah saja," ujar Iskandar, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dirinya menambahkan, hal-hal yang dilarang di atas adalah melanggar ketentuan, mengingat situasi pandemi yang belum tahu kapan akan berakhir.

Untuk itu, lanjut Iskandar, dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan,  Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang membunyikan petasan

"Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Di masa pandemi Covid-19, Iskandar mengingatkan semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

"Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan Perayaan Pergantian Tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya