Berita

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo/RMOL

Presisi

Pengemudi Hyundai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tabrakan Beruntun Di Pasar Minggu

MINGGU, 27 DESEMBER 2020 | 02:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan HRH (25) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat kemarin (25/12).

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi mobil Hyundai ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

"Hasil gelar perkara yang didapat dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada baik kerusakan kendaraan dan alat bukti CCTV. Kesimpulan dari hasil penyelidikan gelar perkara kami penyidik menetapkan saudara HRH, pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, Sabtu (26/12).


Menurut Sambodo kasus ini tidak serta merta kecelakaan murni.

Tabrakan beruntun ini terjadi lantaran pengemudi Hyundai yang menyerempet mobil Innova silver yang dikendarai Aiptu IC.

"Penetapan HRH sebagai tersangka ini didukung berbagai alat bukti, pertama adalah keterangan saksi ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan HRH menyalip dari sebelah kiri," jelas Sambodo, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

"Kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova sehingga mobil innova kehilangan kendali kemudian menyeberang jalur dan menabrak sepeda motor yang berlawanan arah," sambungnya.

Akibat perbuatannya, HRH dijerat pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 24 juta.

Menurut M. Sharif, pengemudi ojek online yang melihat insiden tabrakan itu, kedua mobil sempat saling kejar-kejaran sebelum tabrakan terjadi.

"Kedua mobil itu sudah kejar-kejaran dari arah Pejaten ke arah Pasar Minggu dengan kecepatan tinggi," ujar Sharif.

Tepat di lokasi kecelakaan di depan Bank BNI Pasar Minggu, mobil yang dikemudikan IC hilang kendali menabrak pembatas jalan dan melompat ke jalur kanan berlawanan arah, lalu menabrak dua pengendara motor.

CIC menabrak dua sepeda motor yang sedang melintas, yakni Honda Revo B-3595-EXQ milik Dian Prasetyo dan sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV yang dikemudikan Pinkan Lumintang.

Mobil Innova juga menabrak sepeda motor milik M. Sharif yang sedang parkir di pinggir jalan.

Pinkan tewas di tempat, sedangkan korban lainnya Dian Prasetyo terluka berat. Keduanya telah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya