Berita

Batik Air/Net

Nusantara

Dilarang Terbang Ke Pontianak Karena Temuan Covid-19, Begini Tanggapan Batik Air

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 08:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Batik Air merilis keterangan tanggapan atas keputusan larangan terbang oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat selama 10 hari.

Larangan tersebut diberlakukan setelah ditemukannya lima penumpang positif Covid-19 yang telah mengantongi surat bebas terinfeksi virus corona.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (25/12), Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan, dan pedoman protokol kesehatan.


Sebagai pengangkut penumpang, Danang menegaskan, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan. Alih-alih, para penumpang menjalani uji kesehatan di instansi kesehatan.

"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis," terang Danang.

Ia menjelaskan, Baik sebelum atau ketika pandemi Covid-19, penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.

Beberapa pemeriksaan di antaranya adalah penyerahan hasil uji kesehatan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Setelah itu KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut. Pemeriksaan keamanan pertama dan kedua kemudian dilakukan oleh petugas aviation security pengelola bandara.

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," jelas Danang.

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tambahnya.

Selain itu, Danang juga menuturkan, Batik Air yang digunakan untuk penerbangan Jakarta-Pontianak yang terkait dengan penemuan kasus Covid-19 telah mendapatkan perawatan yang baik.

Pesawat Boeing 737-800NG tersebut telah dilengkapi oleh sistem penyaringan udara (High Efficiency Particulate Air) atau disebut HEPA filter.

HEPA filter, kata Danang, membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9 persen jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2 hingga 3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya