Berita

Video conference tim kuasa hukum Yusuf-Tulus bersama Yusril Ihza Mahendra/ RMOLLampung

Politik

Jadi Pengacara Yusuf-Tulus, Yusril Yakin Buktikan Pelanggaran Eva-Deddy Di Pilkada Bandarlampung

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 17:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengacara paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 02, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Prof Yusril Ihza Mahendra, yakin dapat membuktikan dugaan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari paslon 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Menurutnya, alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Bawaslu Provinsi Lampung dapat membuktikan dugaan tersebut.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini mengatakan, penggunaan APBD untuk biaya kampanye paslon di Bandarlampung dibungkus bantuan dana dan sembako.


Melalui video conference, Yusril menjelaskan, paslon 03 bukan petahana yang bisa memanfaatkan APBD, namun mendapat manfaat dari kebijakan suaminya yang merupakan Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, Yusril menegaskan bahwa dana kampanye harusnya berasal dari pribadi atau sumbangan dan harus ditanggung sendiri bahkan jika kalah.

Namun, yang dipermasalahkan saat ini adanya penggunaan APBD yang dilakukan untuk membantu paslon 03.

"Saya yakin dengan alat bukti dan keterangan saksi bisa dibuktikan bergantung dengan majelis memeriksa dengan jeli, dan menggunakan hati tidak kaku terhadap UU yang harus dilakukan oleh petahana, dan harus uang sendiri. Justru hal ini harus bisa digali agar keadilan bisa kita tegakan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya