Berita

Ilustrasi logo PKS/Net

Politik

PKS Bersyukur Lolos Dari Tanggungan Ganti Rugi Rp 30 Miliar Fahri Hamzah

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 13:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar, disambut baik oleh pihak PKS.

"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerma Putusan ini," kata Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (15/12).

Zainudin mengatakan, secara formal yuridis, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang dilakukan oleh pihak PKS dalam sengketa tersebut.


"Karena secara formal yuridis, PK merupakan upaya hukum luar biasa (terakhir) yang kami tempuh untuk mendapatkan hak-hak perdata kami selaku partai politik," tuturnya.

Adapun, lanjut Zainudin, terkait pemberhentian Fahri Hamzah, faktanya, jauh sebelum Putusan PK ini yang bersangkutan (Fahri) tidak lagi sebagai anggota DPR, tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan bahkan sudah pindah ke partai lain.

"Maka berlaku ketentuan Pasal 16 Atat (1) huruf c, UU No.2/2011 tentang Parpol yang menyebutkan; Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila; a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri secara tertulis; c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau d. melanggar AD dan ART," tutupnya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya