Berita

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) meminta lebih banyak bukti kekerasan terhadap Uighur/Net

Dunia

ICC: Butuh Bukti Lebih Banyak Untuk Buka Penyelidikan Kekerasan Minoritas Uighur Di China

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 17:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

RMOL. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengaku masih membutuhkan lebih banyak bukti sebelum membuka penyelidikan atas dugaan genosida terhadap minoritas Uighur di China.

Dilaporkan The Guardian pada Jumat (11/12), ICC mengaku belum bisa melakukan penyelidikan skala penuh kreana bukti yang belum cukup.

Tetapi mereka yang mengajukan klaim adanya genosida telah mengatakan telah menyerahkan bukti tambahan ke ICC di Den Haag. Namun beberapa bukti ditunda karena belum bisa mengumpulkan dokumentasi seiring dengan tidak bisanya melakukan perjalanan ke XInjiang.


ICC sendiri diperkirakan akan mengumumkan keputusannya sekitar tanggal 14 hingga 16 Desember.

Pengaduan sendiri dilakukan atas nama pemerintah Turkestan Timur dan Gerakan Kebangkitan Nasional Turkestan Timur.

Meskipun China bukan penandatangan Statuta Roma yang menjadi dasar berdirinya ICC. Tetapi jika mengacu pada kasus Rohingya, maka penyelidikan dapat dilakukan.

Pengadilan sendiri mengatakan, kasus Rohingya telah mempengaruhi negara tetangganya Bangladesh yang merupakan anggota ICC.

"Ini adalah momen yang sangat penting. Jutaan korban Uighur yang menderita kekejaman yang mengerikan di tangan pejabat pemerintah China membutuhkan keadilan dan kami berharap ICC akan melakukan penyelidikan ini," ujar ketua tim pengacara Rodney Dixon.

"Kami akan memberikan bukti yang sangat relevan yang akan memungkinkan hal ini terjadi dalam beberapa bulan mendatang. Kami sedang terlibat dengan kantor kejaksaan karena proses ini berlangsung dengan tujuan membuka penyelidikan penuh," lanjutnya.

China telah berulang kali menolak klaim telah menahan lebih dari 1 juta Uighur dan menyebut kamp-kamp yang digunakan adalah pusat pelatihan kejuruan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya