Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Gugatan Ditolak Mahkamah Agung Pennsylvania, Harapan Trump Untuk Bertahan Di Gedung Putih Pupus

MINGGU, 29 NOVEMBER 2020 | 12:23 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Gugatan hukum yang dilayangkan oleh tim Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk membatalkan hasil pemilu telah digagalkan oleh Mahkamah Agung Pennsylvania.

Para hakim pada Sabtu (28/11) telah memutuskan untuk menolak dua klaim yang disampaikan oleh kubu Trump dengan suara bulat.

Dilaporkan AFP, gugatan yang diajukan kubu Trump pada Sabtu (21/11) telah terlambat dan Pennsylvania secara resmi sudah menyataka kemenangan Biden pada Selasa (24/11).


Dalam gugatannya, kubu Trump menyebut UU Pensylvania pada 2019 yang mengizinkan pemungutan suara melalui surat tidak konstitusional.

Selain itu, kubu Trump juga menggugat hasil pemilu yang menyatakan kemenangan Biden di Pennsylvania.

Pengadilan sendiri menolak dua gugatan tersebut dengan mengatakan, hal itu dapat mencabut hak 6,9 juta warga Pennsylvania yang memberikan suaranya.

Di Pennsylvania, Trump dinyatakan kalah dari lawannya, Joe Biden dengan selisih sekitar 81 ribu suara yang memungkinkan negara badan legislatif negara bagian untuk memutuskan pemenangnya jika gugatan lolos.

Penolakan gugatan di Pennsylvania membuat harapan Trump untuk bertahan di Gedung Putih selama dua periode pupus karena beberapa gugatan lainnya di beberapa negara bagian juga tidak memberikan hasil positif.

Sejak tertinggal jauh dari Biden, Trump berulang kali mengklaim adanya kecurangan pemilu.

Meski begitu, ia juga sudah memberikan Biden akses untuk melakukan transisi dan mengatakan akan meninggalkan Gedung Putih jika Electoral College menyatakan Biden sebagai pemenang pada 14 Desember.

Apabila sudah dinyatakan menang, Biden yang memenangkan 306 suara elektoral akan dilantik pada 20 Januari 2021, bersama wakilnya, Kamala Harris.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya