Berita

KPK saat mengungkap barang bukti dalam OTT Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Edhy Dan Istrinya Sempat Belanja Rolex Dan Tas LV Di Hawaii Sebelum Akhirnya Diciduk KPK

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 04:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo disangkakan menerima uang senilai 100 ribu dolar AS dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Selain uang tersebut, Menteri Edhy juga diduga mendapatkan sejumlah uang lain yang digunakan untuk keperluan Edhy beserta istrinya saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjabarkan, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih (staf istri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya bernama Iis Rosyati Dewi, stafsus Edhy bernama Safri, dan stafsus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21-23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (25/11).

Barang-barang tersebut juga ada dan menjadi barang bukti dalam OTT yang dilakukan KPK. Beberapa barbuk yang dikumpulkan di antaranya ATM BNI atas nama AF, tas LV, tas Hermes, baju old navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV.

KPK sebelumnya mengamankan sebanyak 17 orang. Mereka adalah Edhy Prabowo beserta istrinya berinisial IRW, kemudian SAF selaku Stafsus Menteri KKP, ZN selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP, YD selaku ajudan Menteri KKP, YN selaku protokoler KKP, DES selaku Humas KKP, SMT selaku Dirjen Budi Daya KKP, SJT selaku Direktur PT DPP.

Kemudian SWD selaku Pengurus PT ACK, DP selaku Pengendali PT PLI, DD selaku Pengendali PT ACK, NT selaku Istri dari SWD, CM selaku staf Menteri KKP, AF selaku staf Istri Menteri KKP, SA selaku Staf Menteri KKP, dan MY selaku Staf PT Gardatama Security.

Namun dari 17 orang yang diperiksa, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, AM sebagai penerima, dan SJT sebagai pemberi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya