Berita

Abdul Nacer Benbrika/Net

Dunia

Australia Cabut Kewarganegaraan Ulama Alzajair Karena Jadi Pemimpin Jaringan Teroris

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 16:04 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Australia mencopot kewarganegaraan seorang ulama kelahiran Aljazair karena memimpin sel teroris.

Ia adalah Abdul Nacer Benbrika, orang pertama yang dicopot kewarganegarannya saat masih berada di Australia.

Menteri Dalam Negeri Peter Dutton pada Rabu (25/11) mengatakan, Benbrika adalah pemimpin dari jaringan teroris yang berencana membom pertandingan sepak bola di Melbourne pada 2005.


"Jika itu adalah orang yang menjadi ancaman teroris yang signifikan bagi negara kami, maka kami akan melakukan apa pun yang mungkin dalam hukum Australia untuk melindungi warga Australia," kata Dutton kepada wartawan di Brisbane, seperti dikutip Reuters.

Benbrika sendiri dihukum atas tiga dakwaan terkait terorisme. Ia divonis penjara selama 15 tahun karena mengarahkan kelompok teroris, menjadi anggota kelompok teroris dan memiliki materi yang berhubungan dengan perencanaan aksi teroris.

Meski sudah menyelesaikan hukumannya, Benbrika tetap berada di penjara. Berdasarkan hukum Australia, Canberra diizinkan untuk menahan siapa pun yang dihukum karena pelanggaran teror hingga tiga tahun setelah hukuman mereka selesai.

Pengacara Benbrika telah mengajukan banding atas penahanannya dan memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan banding atas pembatalan visa, sehingga dapat kembali ke Aljazair.

Di bawah hukum Australia, seseorang hanya dapat dicabut kewarganegaraannya jika mereka adalah warga negara ganda, sehingga mencegah orang untuk tidak memiliki kewarganegaraan.

Pada 2019, Australia menggunakan kekuasaannya untuk mencabut kewarganegaraan seorang perekrut ISIS, Neil Prakash yang dipenjara di Turki.

Prakash juga diketahui memiliki kewarganegaraan Fiji, meski pemerintah Fiji membantahnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya