Berita

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin/Net

Politik

Seperti Benang Kusut, Penegakan Protokol Kesehatan Sudah Tebang Pilih Sejak Diberlakukan

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penegakkan sanksi protokol Covid-19 memang terkesan sudah tebang pilih sejak aturan tersebut diberlakukan.

Contohnya, ketika ada penegakan hukum yang tegas terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pendukungnya, maka hal tersebut dengan cepat menimbulkan kontroversi.

Demikian analisa yang disampaikan, pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta.


Dalam kasus Habib Rizieq, Ujang melihat bagaimana begitu cepat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai klarifikasi oleh Polisi karena salahs atu acara digelar di Petamburan, Jakarta Pusat.

Beda halnya dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang diperiksa polisi setelah ada desakan publik. Padahal, salah satu acara Habib Rizieq digelar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Anies Baswedan dipanggil polisi karena disebut melanggar. Ridwan Kamil tidak. Setelah dikritik ramai-ramai baru (Ridwan Kamil) dipanggil juga," ujar Ujang pada Jumat (20/11).

Kasus lainnya, kata dia, penegakan disiplin protokol kesehatan tidak berlaku pada Gibran Rakabuming Raka yang membawa kerumunan saat mendaftar Pilkada Kota Solo.

"Tapi kerumunan yang dilakukan Gibran, polisi nggak panggil Ganjar (Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo). Jadi seperti benang kusut penegakkan hukum, termasuk dalam protokol kesehatan," sambung Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.

Ujang menegaskan, protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh semua masyarakat tanpa terkecuali. Begitu juga dengan kedisiplinan yang harus ditegakkan.

"Anies harus adil, begitu juga dengan Polisi. Semuanya harus mencari solusi, bukan saling membenci dan membully," tutup Ujang.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya