Berita

Pakar hukum, Irmanputra Sidin/Net

Politik

Irmanputra Sidin: Kepala Daerah Tidak Punya Kewenangan Jatuhkan Sanksi Kepada Rakyat

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 11:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Setiap kepala daerah dilarang membuat aturan yang berisi sanksi denda kepada masyarakat. Kebijakan itu akan bertentangan dengan amanat dari UUD 1945.

Pakar hukum, Irmanputra Sidin menjelaskan, jika ada kepala daerah yang membuat aturan secara mandiri lalu menjatuhkan sanksi berupa denda, maka hal itu bertentangan dengan konstitusi. Termasuk memberikan sanksi pada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

“Itu adalah perbuatan atau tindakan melawan UUD 1945," ujar Irmanputra dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (17/11).


Sebab, kata Irmanputra, konstitusi Indonesia tidak pernah memberikan kewenangan secara mandiri terhadap kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada masyarakat hanya karena peraturan yang dibuat Kepala Daerah itu sendiri.

"Konstitusi tidak pernah memberikan kewenangan secara mandiri kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada rakyat atas pelanggaran aturan kepala daerah," kata Irmanputra.

Diduga kuat pernyataan Irmanputra ini berkaitan dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemantauan dalam kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya